Terkini Daerah
Nasib Bripda RB yang Viral Paksa Pacar Aborsi hingga Frustasi, Dipecat dan Dinanti Hukuman Pidana
Bripda RB (21), resmi direkomendasikan untuk dipecat dari kepolisian buntut kasus paksa pacarnya NW (23) untuk melakukan aborsi yang dulu sempat viral
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Terancam 5 Tahun Penjara
Momen Bripda Randy Bagus (21) menangis disanksi PTDH saat menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022). (Sumber: YouTube tvOnenews)
Gatot menyatakan bahwa Bripda RB didakwa dengan pasal Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP terkait kasus aborsi yang melibatkannya.
Bripda RB sendiri disangka dua kali memaksa pacarnya melakukan aborsi hingga membuat pacarnya frustasi.
Dengan pasal-pasal tersebut, RB terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," kata Gatot, dikutip dari Surya.co.id.
RB bakal ditahan selama 20 hari ke depan selama menunggu proses di kejaksaan hingga akhirnya disidangkan.
Usai mengenakan seragam polisi saat sidang etik, dirinya kembali lagi mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
"Sekarang ini, yang bersangkutan tahanan krimum dari awal," ujar mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.
Di singgung mekanisme lokasi persidangan Randy. Gatot menegaskan, pemberkasan perkara tersangka bakal diproses ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"(Berkas perkara) di Polda, ya di kami, ya Surabaya. Kejati," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bripda RB menjadi viral setelah terungkapnya kasus kematian NW di atas makam ayahnya, di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Saat itu, diduga bahwa NW tewas akibat tertekan karena ditinggal mati ayahnya.
Namun, sejumlah kerabat justru mengungkap fakta-fakta adanya keterlibatan pacarnya, RB dalam kematian NW.
Dari situlah publik dikejutkan, dengan kesaksian kerabat yang mengatakan bahwa RB dua kali menghamili NW dan enggan bertanggung jawab.
RB mengakui telah meminta dua kali pacarnya untuk aborsi.
RB sendiri merupakan polisi yang berdinas di bagian Seksi dan Umum Polres Pasuduan, Daerah Jawa Timur.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan mengakhiri hidup.
Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan mengakhiri hidup, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.
Jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan mengakhiri hidup, satu di antaranya, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
>https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/">>>https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/
Anda juga bisa menghubungi Hotline Psychology Mobile RSJD dr. Arif Zainudin Surakarta 08122551001.
(Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Surya.co.id yang berjudul DETIK-DETIK Bripda Randy Nangis Dipecat dan Terancam 5 Tahun Penjara, Berikut Fakta Terbarunya, dan Kompas.com yang berjudul Tak Hanya Dipecat dari Polri, Bripda Randy Bagus Tetap Jalani Proses Hukum Pidana dan Bripda Randy Bagus Dinyatakan Bersalah dalam Sidang Etik Polri, Direkomendasikan Dipecat