Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Bripda RB yang Viral Paksa Pacar Aborsi hingga Frustasi, Dipecat dan Dinanti Hukuman Pidana

Bripda RB (21), resmi direkomendasikan untuk dipecat dari kepolisian buntut kasus paksa pacarnya NW (23) untuk melakukan aborsi yang dulu sempat viral

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube tvOnenews
Momen Bripda Randy Bagus (21) menangis disanksi PTDH saat menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Bripda RB (21), resmi direkomendasikan untuk dipecat dari kepolisian buntut kasus paksa pacarnya NW (23) untuk aborsi yang dulu sempat viral.

RB, juga tidak bisa lepas dari hukuman pidana atas keterlibatannya dalam praktik aborsi itu. 

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) RB resmi diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Dulu Viral Paksa Aborsi Pacar, Bripda RB Menangis Disanksi PTDH, Sempat Usap Air Mata

Baca juga: Update Kasus Bripda RB: Pengakuan Ayah hingga Kata Polisi soal Hukuman yang Dituding Cuma Formalitas

Sanksi PTDH yang merupakan sanksi disiplin terberat bagi kepolisian jatuh kepadanya dan sempat membuat RB menangis.

RB terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Bripda RB dinyatakan bersalah dan direkomendasikan untuk PTDH," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko usai sidang di Surabaya, dikutip dari Kompas.com.

Gatot menyatakan kepolisian akan menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran. 

Bripda RB bakal menjadi contoh bahwa pihak kepolisian sedang tidak main-main. 

Selain itu, Gatot juga menyampaikan bahwa polisi akan tetap mengawal proses pidana yang akan dilakukan oleh RB. 

RB juga ditahan di rumah tahanan sementara Mapolda Jatim selama menunggu jadwal persidangan.

Baca juga: Ayah Bripda Randy Bohong? Komnas Perempuan Buka Curhatan Korban soal Pernikahan

"Setelah ini Bripda RB juga akan diproses pidana atas kasusnya," ujar Gatot.  

"Pidananya terus jalan, yang bersangkutan masih berstatus tahanan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim," kata Gatot

Halaman
Sumber: Warta Kota
Tags:
Bripda RBViralMapolda JatimPolisiSurabaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved