Terkini Nasional
Update Kasus Hina Kalimantan, Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Polisi, Begini Kata Pengacara
Edy Mulyadi tak menghadiri panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Wartawan FNN Edy Mulyadi tak menghadiri panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Dilansir TribunWow.com, Edy beralasan tak memenuhi panggilan itu karena mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.
Hal itu disampaikan Ketua Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir.
"Alasannya pertama prosedur pemannggulan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," ujar Herman, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (28/1/2022).
Herman menjelaskan detail terkait dengan prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut.
Baca juga: Klarifikasi Azam Khan soal Kata Hanya Monyet saat Edy Mulyadi Hina Kalimantan: Saya yang Monyet
Baca juga: Buntut Kasus Hina Kalimantan, Edy Mulyadi Pecahkan Rekor Jadi Orang Terbanyak Dilaporkan Polisi
Menurut Herman, dalam surat panggilan itu Edy diberi waktu dua hari yakni sejak Rabu (26/1/2022).
Padahal, jika merujuk pada Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari.
"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidaj sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ucapnya.
"Nanti dipanggil ulang lagi. Iya kita harus sesuai prosedur."