Terkini Daerah
Sederet Fakta Sopir dan Kernet Angkot Aniaya, Rudapaksa, Rampok, dan Buang Penumpangnya ke Sungai
SP (24), wanita asal Balaraja, Kabupaten Tangerang, menjadi korban rudapaksa dan perampokan oleh sopir dan kernet angkot yang ditumpanginya.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Dianiaya Lagi lalu Dibuang ke Sungai
Satreskrim Polresta Tangerang menunjukkan barang bukti dari pelaku sopir dan kernet angkot yang merudapaksa dan nyaris menghabisi nyawa wanita muda, Rabu (26/1/2022). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)
Setelah itu mereka merampas barang berharga milik wanita 24 tahun itu.
Kejahatan kedua pelaku masih berlanjut.
Keduanya berencana menghilangkan jejak dengan membunuhnya.
Korban berkali-kali dianiaya secara sadis agar segera tewas.
"Untuk menghilangkan jejak, para pelaku berusaha untuk membunuh korban dengan cara dicekik, dipukul menggunakan ban serep mobil dan bangku kernet mobil," terang Zain.
Saat korban tak sadarkan diri, IS langsung membawanya ke Jembatan Tirtayasa dan membuangnya ke sungai.
Kedua pelaku saat itu mengira korban sudah tewas.
Baca juga: Kisah Sopir Angkot yang Selamat Ditabrak Truk Tronton di Balikpapan, Kendaraan Terlempar 10 Meter
Baca juga: Viral Diejek Polisi, Korban Rudapaksa di Boyolali Akui Bohong, Main dengan Teman Suami
Tibat-tiba Sadar
Saat dibuang ke sungai, korban tiba-tiba tersadar dan berusaha sekuat tenaga berenang ke tepi.
Setelah itu korban berteriak minta tolong.
Beruntung, rintihan korban didengar warga sekitar.
"Setelah itu, korban dibawa ke Polsek Tirtayasa Serang untuk dilakukan pelaporan," tutur Zain.
"Melalui informasi yang diterima polsek setempat, kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Tangerang."
Hingga pada akhirnya kedua pelaku dibekuk polisi pada waktu berbeda, yakni 22 dan 23 Januari 2022.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku tak punya motif lain selain ingin melampiaskan nafsu dan merampas harta korban.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil, ban serep, bangku yang dipakai menganiaya korban, identitas pelaku seperti KTP, NPWP, dua Kartu ATM, termasuk handphone korban, dan baju korban.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 365, 285, Pasal 340 dan Pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: Anak Rudapaksa Ibu Kandungnya yang Berusia 70 Tahun, Korban Juga Diseret dan Dianiaya saat Beraksi
Pernah Mendekam di Penjara
Kapolresta Tangerang menyebut IS bukan baru pertama kali melakukan aksi bejat itu.
Sebelumnya, IS juga pernah mendekam di penjara karena merudapaksa wanita lain.
"Diketahui IS ini juga sebagai residivis dengan dua kali ditahan terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta kasus pencurian dengan pemberatan," jelas Zain.
Sedangkan GG juga pernah mendekam di sel karena kasus pencurian motor. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJakarta.com dengan judul Dibuang ke Sungai Usai Dirudapaksa Sopir dan Kernet Angkot, Wanita Muda Siuman di Waktu yang Tepat, dan Sopir Angkot Rudapaksa dan Buang Wanita Muda ke Sungai Tengah Malam, Korbannya Bukan Cuma Satu