Terkini Daerah
Guru Agama Lecehkan 4 Muridnya di Bengkalis Riau sejak 2019, Ngaku Iseng lalu Keterusan
Seorang guru agama ditangkap polisi setelah ketahuan melakukan tindak pencabulan terhadap empat muridnya yang masih di bawah umur.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Aksi Bejat Sudah Berlangsung sejak Tahun 2019
Ilustrasi korban pencabulan oleh guru agama. (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)
Seperti diberitakan sebelumnya oknum guru mengaji di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan cara mencabuli sejumlah murid perempuannya yang masih berumur 11-12 tahun.
Tidak terima, para orang tua korban melaporkan oknum guru ngaji berinisial SP itu ke pihak kepolisian.
Dugaan perbuatan asusila dilakukan SP, disampaikan sejumlah orang tua korban, S (42), D (36), dan A (45) saat menemui sejumlah wartawan di Bengkalis, Senin (17/1/2022) siang.
"Semua korban anak perempuan, dan sudah berulang kali dilecehkan dari sejak akhir tahun 2019 lalu dengan diraba-raba bagian sensitif dan diciuminya," ujar D satu diantaranya orang tua korban.
Baca juga: Istri Ogah Melayani, Guru Ngaji Cabuli 5 Bocah sebagai Pelampiasan: Selalu Ngeluh Kecapaian
Keluarga korban sepakat membuat laporan ke Polsek Siak pada 27 Desember 2021.
Kemudian laporan ditindaklanjuti ke Satreskrim Polres Bengkalis 29 Desember 2021 lalu.
"Kami sebagai orang tua korban bersama anak kami diminta jumpai Psikolog di Pekanbaru, dan kami berangkat pada 3 Januari 2022 didampingi pihak KPAI dan pihak kepolisian," tambahnya.
Oknum guru ngaji itu menurut D, ditangkap kepolisian pada hari Rabu (5/1/2021).
Diakui D, sempat ada sejumlah pihak pihak tertentu meminta untuk mencabut laporan.
Tetapi, karena menyangkut harga diri dan kehormatan keluarga, kasus tersebut tetap harus ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami sebagai keluarga korban, tetap menuntut keadilan, dan pelaku harus diproses hukum. Karena pelaku sudah jelas telah berusaha menghancurkan masa depan anak kami," tegasnya. (Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir)
Berita terkait kasus pencabulan lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Guru Ngaji di Bengkalis Cium dan Raba Bagian Sensitif 4 Murid,Orang Tua Murka,Terancam 20 Tahun Bui