Breaking News:

Terkini Daerah

Sosok Terbit Rencana, Bupati Langkat yang Miliki Penjara di Rumahnya, Terkuak setelah Kena OTT KPK

Penjara manusia di rumah Terbit Rencana Peranginangin ini berisi beberapa orang, dan bahkan ada yang kondisinya babak belur.

Editor: Lailatun Niqmah

Miliki Penjara di Rumah

Penjara milik Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. (HO/Tribun-Medan.com)

Pascaterkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari lalu, terungkap fakta mengagetkan.

Terbit ternyata memiliki kerangkeng manusia yang berada di belakang rumahnya.

Kerangkeng atau penjara manusia itu diketahui setelah KPK menggeledah rumah Terbit Rencana.

Terkait temuan itu, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menduga kerangkeng itu dipakai sebagai tempat rehabilitasi para pengguna narkoba.

Para pengguna narkoba ini kemudian dipekerjakan di perkebunan sawit milik Bupati Terbit Rencang Peranginangin.

Seperti dilaporkan TribunMedan, kerangkeng itu berukuran 6x6 dan telah digunakan selama 10 tahun.

Irjen Panca mengatakan, praktik rehabilitasi yang dilakukan Terbit Rencana itu bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten.

Meski demikian, praktik rehabilitasi ini tidak memiliki izin hukum secara resmi.

"Masalah (pemeriksaan, red) kesehatannya itu sudah ada kerja sama dengan puskesmas setempat dan Dinas Kabupaten."

"Ini saya dorong, sebenarnya niatnya baik, tetapi harus difasilitasi untuk secara resmi (legal hukum) melakukan kegiatan rehabilitasi tersebut," ungkap Panca.

Lebih lanjut, Panca menyebut, praktik rehabilitasi ilegal itu berdiri lantaran pemerintah tak sanggup memfasilitasi tempat rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba.

"Kita harus tumbuh kembangkan tempat-tempat rehabilitasi swasta, karena pemerintah tidak mampu. Swasta - swasta, pribadi yang harus tentu harus legal. Harus legal. Jadi ini harus difasilitasi," ujarnya.

Sementara itu, lembaga Migrant Care menyebut hal berbeda. 

Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah mengatakan penjara itu bukanlah tempat rehabilitasi tetapi digunakan untuk melakukan penyiksaan yang menjadi bagian dari perbudakan modern.

Migrant Care menyebut ada 40 orang pekerja kebun sawit yang sudah dipenjarakan oleh Terbit Rencana di dalam kerangkeng itu.

Baca juga: 8 Fakta Terkini Penjara di Rumah Bupati Langkat, Komnas HAM dan Polda Sumut Janji Selidiki

Puluhan orang tersebut diperbudak dan disiksa oleh Terbit, dan setelah itu juga tidak diberi gaji dan upah.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," kata Anis Hidayah, Senin (24/1/2022), dikutip dari TribunMedan.com.

Dirinya juga mengatakan, bahwa adanya penjara itu bukan sebagai tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, melainkan murni untuk menyiksa orang.

"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," katanya.

Lebih lanjut, Anis juga mengatakan pekerja tersebut diharuskan bekerja selama 10 jam lamanya, mulai dari pukul 8 pagi hingga pukul 6 sore.

Setelah selesai, mereka dimasukkan kedalam kerangkeng agar tak bisa pergi kemana-mana.

"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.

Pihaknya telah melaporkan temuan tersebut ke Komnas HAM RI dan akan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM.

(Tribunnews.com/Daryono/Pravitri/Farriyanida/Arif Tio)

Berita terkait Terbit Rencana Peranginangin

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Bupati Langkat yang Miliki Penjara di Rumahnya, Masuk Daftar 10 Kepala Daerah Terkaya

Halaman
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Terbit Rencana PeranginanginOTT KPKBupati LangkatLangkatPenjaraperbudakan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved