Terkini Daerah
Anggota DPR Kritik Statement Kapolda Sumut soal Penjara Pribadi Bupati Langkat
Habiburokhman tegas menyatakan penjara pribadi Bupati Langkat tidak bisa dikategorikan sebagai pusat rehabilitasi pecandu narkoba.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Hanya Alasan Saja
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dengan dikawal petugas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022) malam. Terbit Rencana Perangin Angin diduga memiliki penjara pribadi di rumahnya. (Tribun Mesan/Irwan Rismawan)
Dikutip dari Tribunnews.com, Habiburokhman menyatakan, Bupati Langkat tidak memiliki kewenangan untuk mendirikan fasilitas rehabilitasi narkoba pribadi di dalam rumah.
"Rehabilitasi narkoba dari mana kewenangan dia (Terbit Rencana)?" kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Habiburokhman juga menegaskan bahwa penjara pribadi yang ada di dalam rumah Bupati Langkat tidak layak disebut tempat rehabilitasi.
"Yang direhabilitasi ya tidak dipenjara. Kalau itu kan berbentuk penjara, saya kira itu dalihlah," tegas dia.
Sementara itu sebelumnya Irjen Panca menjelaskan, para pecandu narkoba yang direhabilitasi turut dipekerjakan sebagai buruh sawit di kebun milik Bupati Langkat.
Sudah berjalan 10 tahun, Irjen Panca mengiyakan bahwa penjara pribadi milik Bupati Langkat tersebut memang belum memiliki izin dari pihak terkait atau otoritas yang berwenang.
"Makanya saya bilang pribadi, belum ada izinnya," kata Irjen Panca kepada Tribun Medan, Senin (24/1/2022).
"Tapi selama ini, saya dalami bagaimana pemeriksaan kesehatan, siapa yang bekerja di sana. Dari penjelasannya di sana, memperkerjakan warga binaan yang sudah sehat," sambungnya.
Irjen Panca menjelaskan, Terbit diketahui turut menggandeng puskesmas dan dinas kesehatan untuk mengurus fasilitas rehabilitasi tersebut.
"Masalah (pemeriksaan, red) kesehatannya itu sudah ada kerja sama dengan puskesmas setempat dan Dinas Kabupaten."
"Ini saya dorong, sebenarnya niatnya baik, tetapi harus difasilitasi untuk secara resmi (legal hukum) melakukan kegiatan rehabilitasi tersebut," ungkap Irjen Panca.
Menurut keterangan Irjen Panca, fasilitas rehabilitasi pribadi muncul karena pemerintah tak sanggup mengurus para korban penyalahgunaan narkoba.
"Kita harus tumbuh kembangkan tempat-tempat rehabilitasi swasta, karena pemerintah tidak mampu. Swasta - swasta, pribadi yang harus tentu harus legal. Harus legal. Jadi ini harus difasilitasi," ujarnya.
Disiksa jika Minta Gaji
Baru-baru ini Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Fakta mencengangkan terungkap saat KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi sang bupati.
Ditemukan sebuah penjara pribadi di belakang rumah yang didalamnya dikurung sejumlah pria yang diduga kuat merupakan korban perbudakan modern.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, para orang yang ditahan di penjara pribadi milik Bupati Langkat diketahui dipekerjakan sebagai pekerja ladang sawit milik sang bupati.
Dalam video dan foto yang beredar, nampak para pria di dalam tahanan kondisinya babak belur mengalami luka memar.
Mereka dikurung di dalam penjara yang di dalamnya terdapat tempat tidur yang terbuat dari kayu.
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut bahwa penjara atau kerangkeng itu sebagai tempat rehabilitasi namun diketahui tempat milik Bupati Langkat itu tidak memiliki izin.
Penyintas dari Migrant Care menyebut ada indikasi perbudakan modern yang dilakukan oleh Bupati Langkat.
Penjara ini diketahui berada di rumah pribadi Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Saat dilakukan penggeledahan oleh KPK, ditemukan ada empat pekerja sawit yang dikurung di dalam penjara.
Keempat orang yang ada di dalam tahanan ditemukan dalam kondisi babak belur.
Pihak Migrant Care mengaku sudah menerima 20 laporan terkait dugaan perbudakan modern ini.
Rencananya, temuan ini akan dilaporkan ke Komnas HAM.
Sampai saat ini belum jelas mengapa para pekerja itu ditahan. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Tribun Medan yang berjudul PENJARA di Rumah Bupati Langkat Sudah 10 Tahun Berjalan, Kapolda Beber Penggunaan Penjara Selama Ini, INI PENAMPAKAN PENJARA di 'Istana' Bupati Langkat yang Disebut untuk Pekerja Perkebunan Sawit dan Bupati Langkat yang Kena OTT KPK Diduga Lakukan Perbudakan Modern, Ada Penjara dalam Rumah serta Tribunnews.com dengan judul Kapolda Sumut Sebut Penjara di Rumah Bupati Langkat untuk Rehabilitasi Narkoba, DPR: Itu Cuma Dalih