Breaking News:

Terkini Daerah

Update Kasus Anak Anggota DPRD Pekanbaru Rudapaksa Bocah SMP yang Dikabarkan Berdamai

Hal itu meski anak anggota DPRD Pekanbaru itu telah membayar uang damai sebesar Rp 80 juta kepada pihak keluarga korban. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko

Perjalanan Kasus

Ilustrasi. AR 21 anak anggota DPRD Pekanbaru tersangka kasus rudapaksa bocah 15 tahun tak ditahan polisi. (TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika)

Diberitakan sebelumnya, kasus ini diketahui sudah Berlangsung sejak September 2021.

Pihak korban yakni orangtua AY lalu membuat pernyataan mengejutkan dengan mencabut laporannya di awal tahun 2022.

Pihak AY memilih menyelesaikan kasus secara damai dengan orangtua pelaku.

Seusai mencabut laporan dari polisi, orangtua AY mengakui menerima uang Rp 80 juta dari orangtua pelaku.

Dikutip dari TribunPekanbaru.com, orangtua korban mengaku ikhlas berdamai dan tak akan lagi mempermasalahkan kasus yang menimpa putrinya sendiri.

Langkah keluarga korban mau diajak berdamai menuai kekecewaan dari berbagai pihak, satu di antaranya adalah Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2A) Riau yang kecewa akan sikap orangtua korban.

"Andai semua orangtua yang anaknya menjadi korban pencabulan berbuat seperti ini, apalah gunanya slogan stop kekerasan terhadap anak. Menjadikan Riau sebagai kota layak anak hanya sekedar wacana saja," sindir Rosmaini selaku pimpinan LBP2A Riau.

"Seperti disambar petir saya mendengar ucapan berdamai dari orangtua korban."

"Tapi, itu semua hak penuh orangtua untuk melakukan perdamaian."

"Kami ini hanya lembaga sosial dan tetap berkomitmen untuk menurunkan angka kasus kekerasan terhadap anak, terkhusus perkara pencabulan," tutup Rosmaini.

Setelah perdamaian yang dilakukan kedua pihak, AR pun dibebaskan dari penahanannya dan hanya dikenakan wajib lapor. 

Disekap dan Dirudapaksa

Kasus ini sendiri terungkap setelah, korban AY (15) datang ke Mapolres Pekanbaru untuk melaporkan AR pada Jumat (19/11/2021) lalu.

AY mengaku disekap selama satu minggu dan dirudapaksa oleh pelaku yang merupakan anak anggota DPRD itu. 

Kejadian penyekapan itu sendiri terjadi sebulan sebelumnya atau pada 25 September 2021. 

Dirinya menyebut baru berani melaporkan kasus ini kepada polisi karena mendapat ancaman dari pelaku. 

Atas laporan itu, pihak kepolisian menetapkan AR sebagai tersangka. 

"Kita lakukan gelar perkara, dari hasil kesimpulan, maka terhadap pelaku inisial AR layak ditingkatkan ke tersangka. Saat itu juga kita periksa sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses penahanan," kata Kompol Juper Lumban Toruan yang saat itu menjabat sebagai Kasar Reskrim Polres Pekanbaru, Jumat (3/12/2021)

Pihak kepolisian menetapkan AR sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menemukan bukti termasuk hasil visum dari korban. 

Dengan pasal yang disangkakan kepadanya, tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Pekanbaru yang berjudul Berkas Perkara Kasus Cabul Anak Angkat Anggota Dewan di Pekanbaru Dilimpahkan Lagi ke Jaksa, Diberi Uang Damai Rp 80 Juta, Ini 5 Fakta Gadis Belasan Tahun Diperkosa Anak Anggota DPRD Pekanbaru, dan Sekap dan Paksa Siswi SMP Berhubungan Badan, Anak Angkat Anggota DPRD Pekanbaru Jadi Tersangka

Halaman
Tags:
PekanbaruRiauDPRDrudapaksaSMP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved