Terkini Daerah
Fakta Aksi Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Bekasi, Sempat Tuduh Korban Berzina dengan Kakak
JH (50), seorang ayah asal Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diringkus polisi seusai merudapaksa anak tirinya, STK (14).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Awal Mula Terungkap
Ilustrasi - JH (50), seorang ayah asal Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diringkus polisi seusai merudapaksa anak tirinya, STK (14). (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)
Saat itu, JH merudapaksa korban di rumah kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Di rumah tersebut, JH hidup bersama anak kandung, istri, dan korban.
Awalnya istri JH merasa curiga melihat tingkah laku sang suami.
"Tersangka dan ibu kandung korban ini sama-sama bekerja di tempat penyortiran limbah, jadi aksi kejahatan dilakukan siang hari," tutur Deddy.
Ibu korban curiga lantaran JH selalu pamit untuk pulang ke rumah pada siang hari.
JH beralasan ingin mengambil makan siang di rumahnya.
Karena curiga, ibu korban akhirnya membuntuti suaminya saat hendak pulang.
"Sehingga Ibu korban curiga setiap siang selalu meminta ijin untuk pulang dan hingga akhirnya kepergok langsung oleh ibunya telah melakukan persetubuhan ruang depan televisi," ucapnya.
Ia pun langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.
"Saat kami melakukan proses penyelidikan pelaku sudah melarikan diri, tapi kami tetap melanjutkan proses sampai akhirnya berhasil ditangkap 15 Januari 2022 lalu," sambungnya.
Baca juga: Pernah Diantar lalu Kenalan, Bocah Disabilitas di Bogor Diduga Jadi Korban Rudapaksa Driver Ojol
Baca juga: Modus Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Rudapaksa Anak di Bawah Umur 5 Kali, Berawal dari Minta Pijat
Difitnah Berzina dengan Kakak
Menurut Deddy, JH sempat melakukan tipu daya untuk bisa merudapaksa korban.
JH secara keji menuduh korban melakukan hubungan suami istri dengan kakak tirinya.
"Pelaku menuduh korban, dengan mengatakan menemukan bercak sperma laki-laki di celana korban," tutur Deddy.
Padahal diketahui kakak tiri korban merupakan anak kandung JH.
Saat itu, JH mengancam akan melaporkan korban dan kakak tirinya ke kantor desa agar selanjutnya dibawa ke kantor polisi.
"Pelaku menuduh korban telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak tirinya, pelaku mengancam korban jika tidak mengikuti kemauannya akan membawanya ke kantor desa untuk dipenjara," ucapnya.
Baca juga: Fakta Kakek 77 Tahun Rudapaksa Bocah 4 tahun, Aksi Pelaku Disaksikan Kembaran Korban
Seusai dilaporkan ke polisi, JH sempat lebih dari satu tahun buron.
Selama itu pula JH berpindah-pindah tempat, mulai dari daerah Pantai Pakis karawang, Cariu Bogor, Ranca Bango Maremang Subang, Muara Enim Palembang, Grand Canyon Karawang.
"Kami juga melakukan pengejaran hingga ke Marunda Jakarta Utara dan pelaku berhasil kami tangkap di lapak rongsokan Tanah Merah Plumpang Kelapa Gading," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1, Ayat 2 dan 3 UU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman untuk tersangka JH yaitu 15 tahun penjara," tegasnya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJakarta.com dengan judul Jahatnya Ayah Tuduh Anak Tirinya Berbuat Inses, Padahal Itu Modusnya Lemahkan Korban, dan Intai Gelagat Aneh Suami, Ibu di Bekasi Kaget Anaknya Ternyata Sudah 10 kali jadi Korban Kebejatan