Terkini Daerah
8 Fakta Terkini Penjara di Rumah Bupati Langkat, Komnas HAM dan Polda Sumut Janji Selidiki
Publik dihebohkan dengan adanya kerangkeng manusia mirip penjara di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
5 sampai 8 Bisa Dibaca di Halaman Berikut
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dengan dikawal petugas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022) malam. Terbit Rencana Perangin Angin diduga memiliki penjara pribadi di rumahnya. (Tribun Mesan/Irwan Rismawan)
5. Disebut Perbudakan Modern
Migrant CARE menyebut kasus ini diduga merupakan perbudakan modern.
Pasalnya, sejumlah orang dikurung dan kebebasannya direnggut.
Bahkan tanpa ada penyiksaan, hal itu disebut sudah melanggar UU nomor 21/2007.
"Bahkan situasi diatas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktek perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," kata Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah
Berdasarkan temuannya, Anis menyebut ada dua kerangkeng mirip penjara di rumah Terbit Rencana dengan kapasitas berjumlah 40 orang.
Pihaknya juga menyebut sudah mendapat sejumlah laporan terkait apa yang terjadi dalam penjara itu.
"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan."
"Di mana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," ujarnya.

6. LSM Migrant CARE Laporkan Berbagai Penyiksaan
Selain itu, dalam temuan Migrant CARE juga disebut bahwa pekerja yang dikurung mendaat berbagai penyiksaan.
Tempat itu, disebut merupakan tempat mengurung para pekerja agar tidak melarikan diri atau tidak keluar setelah selesai bekerja.
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelasnya.
Selain mendapat penyiksaan fisik, para pekerja juga disebut sudah dipekerjakan dengan jam kerja berlebihan.
Para pekerja juga hanya diberi jatah makan dan belum pernah mendapat gaji selama bekerja di sana.
"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.
"Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses kemana-mana," jelasnya
"Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," katanya.
7. Penemuan Awal
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut bahwa petugas menemukan empat orang di dalam tempat mirip penjara ditu saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Terbit Rencana Perangin Angin.
"Pada waktu kemarin teman-teman KPK yang kita backup teman-teman sekalian melakukan operasi tangkap tangan datang kerumah pribadi Bupati Langkat."
"Dan kita temukan betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi 3-4 orang pada waktu itu," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (24/1/2022).
Bahkan, empat orang yang ada di balik jeruji besi itu nampak luka-luka saat pertama kali ditemukan petugas.
Menurut informasi sementara, Panca Putra Simanjuntak menyebut bahwa kerangkeng mirip penjara itu digunakan untuk rehabilitasi para pecandu narkoba.
"Ternyata dari hasil pendalaman kita, memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi," ucapnya.
8. 10 Tahun Tanpa Izin
Panca Putra Simanjuntak juga mengatakan tempat itu tidak memiliki izin.
Namun, meski tak memiliki izin, tempat mirip penjara itu sudah ada di sana selama 10 tahun.
Semuanya, juga dipekerjakan di lahan perkebunan sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin.
"Yang bersangkutan menerangkan bahwa itu, waktu saya tangkap, dia di perjalanan saya dalami itu sudah lebih dari 10 tahun," ucapnya.
Karena itu, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti kasus ini dan mencari kebenaran informasi tersebut. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Medan yang berjudul INI PENAMPAKAN PENJARA di 'Istana' Bupati Langkat yang Disebut untuk Pekerja Perkebunan Sawit, Polda Sumut Janji Usut Dugaan Perbudakan Modern di Rumah Pribadi Bupati Langkat Nonaktif, PENJARA di Rumah Bupati Langkat Tak Punya Izin, Tahanan Dipekerjakan di Kebun Sawit, MIGRANT CARE Temukan Dua Penjara Dalam Rumah Bupati Terbit, Anis : Para Pekerja Sawit Sering Disiksa dan Kompas.com yang berjudul Komnas HAM Kirim Tim Investigasi untuk Cek Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat