Terkini Daerah
Seusai Kecelakaan, Pemkot Balikpapan Larang Kendaraan Berat Melintas pada Jam Ini, Sanksi Menanti
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah membuat regulasi agar kecelakaan di Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan, Kota Balikpapan, tak terulang.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah membuat regulasi agar kecelakaan di Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, tak kembali terulang.
Terakhir, kecelakaan maut di Simpang Rapak menewaskan empat orang dan melukai puluhan lainnya.
Pemkot Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang kendaraan bermuatan berat masuk ke jalan kota pada waktu tertentu.
SE itu berlaku untuk kendaraan bertonase berat atau beroda lebih dari 10.
Baca juga: Sederet Fakta Baru Kecelakaan di Balikpapan Libatkan 6 Mobil dan 14 Motor, Sopir Bangun Kesiangan
Baca juga: Jadi Tersangka, Sosok Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di Balikpapan hingga Pengakuan sebelum Kejadian
Kendaraan tersebut dilarang memasuki jalan-jalan kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 Wita.
Kebijakan itu berlaku mulai Jumat (21/1/2022) seusai kecelakaan beruntun terjadi di Simpang Rapak.
Jika ada sopir yang melanggar, Pemkot Balikpapan tak segan memberikan sanksi.
“Sanksinya bisa izin (usahanya) dicabut, bisa juga truk, tidak dikasih keluar izinnya," ucap Walikota Balikpapan, Rahmad Marsud, dikutip dari TribunKaltim.com, Jumat (21/1/2022).
"Dari kepolisian juga bisa ditahan."
Teranyar, Walikota Balikpapan Rahmad Masud merevisi aturan Perwali terkait pengaturan jam operasional kendaraan.
Dalam Perwali itu disebutkan, jenis kendaraan 20 feet dilarang melintasi jalan protokol pada jam sibuk, antara pukul 06.30 WITA sampai dengan 09.30 WITA, dan antara pukul 15.00 WITA sampai pukul 18.00 WITA, sekalipun hari libur.
“Kalau Perwali (butuh) proses. Hari Senin, paling lambat satu minggu atau tiga hari waktu jam kerja,” ucapnya.
“Aturan ini harus permanen. Seumur hidup."