Breaking News:

Terkini Daerah

Kompol Oloan Akui Terima Rp 300 Juta dari Istri Bandar Narkoba, Kapolda: Kamu Jangan Lari-lari

Begini detik-detik Eks Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan ditanyai oleh Kapolda Sumut soal terima uang ratusan juta dari istri bandar narkoba.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah

Dicecar Kapolda Sumut

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Kombes Armia Fahmi (kanan), Jumat (21/1/2022) malam. Kombes Armia Fahmi ditunjuk sebagai Kapolrestabes Medan yang baru menggantikan Kombes Riko Sunarko yang tersandung kasus dugaan suap.

Sebelum mencecar Kompol Oloan, Irjen Panca lebih dulu mencecar AKP Paul Simamora yang sempat menjabat sebagai Kanit Satres Narkoba di bawah Kompol Oloan.

Pada saat ditanya oleh Irjen Panca, AKP Paul mengakui menerima uang Rp 300 juta dari Irmayanti yang bertujuan untuk melepaskan Irmayanti.

"Siap, untuk proses penyelidikan pelepasan," tegas AKP Paul menjawab pertanyaan Irjen Panca.

"Pelepasan Irmayanti sebesar Rp 300 juta, betul itu?," tanya Kapolda.

"Siap Jendral," katanya.

AKP Paul menjawab, dirinya menerima uang itu dari pengacara Irmayanti.

Setelah menanyai AKP Paul, Irjen Paul berganti mencecar Kompol Oloan yang ternyata memberikan jawaban berbeda soal uang Rp 300 juta dari Irmayanti.

"Siap tidak ada jendral," kata Kompol Oloan.

"Yang bener yang mana ini? Yang bener yang mana Oloan. Kamu jangan lari-lari (pernyataannya). Benar gak ada ngomong gitu," balas Irjen Panca.

Awalnya Kompol Oloan menjawab berbelit-belit hanya mengucapkan "siap".

"Siap apanya. Ada atau tidak?," cecar Irjen Panca lagi.

Pada akhirnya Kompol Oloan mengaku menerima uang tersebut.

Kabid Propam Polda, Kombes Joas yang berada di belakang Kapolda hampir saja memukul Oloan menggunakan kertas.

"Biarkan saja Joas. Biarkan dia ini menjadi sampai clear," kata Irjen Panca.

Alur Suap

Penerimaan uang suap ini awalnya terjadi ketika Kompol Oloan dan AKP Paul Simamora melakukan penggerebekan rumah terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus di Jalan Menteng, Medan pada hari Kamis 3 Juni 2021.

Setelah dilakukan penggeledehan, AKP Paul dan timnya meneumkan narkotika dan uang sebanyak Rp 1,5 miliar di atas loteng rumah.

Ternyata pada saat menemukan uang itu, AKP Paul menggelapkan Rp 600 juta dari total Rp 1,5 miliar.

Kemudian sisanya yakni Rp 850 juta diserahkan sebagai barang bukti.

Irmayanti yang tidak terima lantas melapor ke Propam Polda Sumut.

Pada akhirnya Propam Polda Sumut menangkap AKP Paul dan timnya yang ternyata juga ditemukan beberapa butir ekstasi serta narkoba.

"Karena 2 masalah ini, selanjutnya di proses di persidangan kode etik profesi Polri, dan pidana pungli," kata Irjen Panca, Jumat (21/1/2022).

Selanjutnya terkait uang Rp 300 juta ditujukan agar polisi melepas Irmayanti yang diamankan.

Adapun hasil pemeriksaan kuasa hukum Irmayanti, Panca menyebut pertanyaan mengenai uang Rp 300 juta bukan menyangkut perkara yang sedang disidangkan.

"Tetapi maksud dan tujuan, menurut penjelasan pengacara menanyakan pertanyaan tentang uang pelepasan Rp 300 juta, adalah tekhnik dan taktik tim kuasa hukum agar dapat membuktikan bahwa benar, saudara Ima Yanti adalah istri bandar narkoba,dan untuk mengungkap fakta adanya keterlibatan Kompol Olan dan AKP Paul Simamora dalam perkara pidana yang sedang diperiksa," tegas Irjen Panca.

Sementara itu berdasarkan pengakuan Kompol Oloan, uang tersebut akan digunakan untuk membayar pres rilis, membeli sepeda motor, dan membayar wasrik.

Namun informasi terbaru, Irmayanti diketahui sudah berdamai dengan Kompol Oloan dan AKP Paul dan membuat surat pernyataan.

"Tim dari penyidang kode etik profesi Polri dari proses sidang terbukti bahwa saudari Imayanti sudah mencabut laporannya terkait isi Rp 300 juta dan berdamai dengan tim," terang Irjen Panca.

Total uang Rp 300 juta serta barang bukti Rp 850 juta kini sudah dikembalikan ke Irmayanti.

"Akibat pengembalian tersebut termasuk dalam sidang dikembalikan masing-masing, dan menerima termasuk dari Kompol Oloan dengan perdamaian diantara mereka yang dilampirkan dalam berkas perkara kode etik Polri, sehingga kode etik profesi Polri di kedepan kan dalam proses penegakan hukum tersebut," pungkas Irjen Panca. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi di Sumut Kembalikan Uang Rp 850 Juta yang Diambil dari Istri Bandar Narkoba dan Tribun-Medan.com dengan judul Akhirnya Terbongkar Alur Suap Oknum Polisi Kompol Oloan dkk, Awal Ditemukan Uang Rp 1,5 Miliar

Berita lain terkait

Halaman
Sumber: TribunWow.com
Tags:
narkobaKasus PenyuapanMedanBandar Narkoba
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved