Breaking News:

Laura Anna Meningga Dunia

Seusai Vonis, Ibunda Gaga Muhammad Justru Balik Sumpahi Laura Anna akan Diganjar Pengadilan Akherat

Ibunda dari Gaga Muhammad, Janariyah berikan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan pada anaknya tersebut. 

Penulis: dian shinta mukti
Editor: Atri Wahyu Mukti

1. Pengacara akan Ajukan Banding

Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang melumpuhkan Laura Anna. Sidang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

Sementara itu, Gaga Muhammad divonis penjara 4,5 tahun serta denda Rp 10 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” lanjut Hakim Lingga.

Mendengar vonis tersebut pengacara Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid akan mengajukan banding.

Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube Star Story pada Rabu (19/1/2022), Fahmi Bachmid mengungkapkan kapan waktu akan mengajukan banding.

"Keputusan itu anda sudah dengarkan sendiri, di mana majelis hakim memutuskan empat tahun enam bulan, saya sudah bilang sama Gaga untuk berpikir-pikir artinya kami punya waktu tujuh hari untuk mengambil sikap apakah banding atau tidak," jelas Fahmi Bachmid.

"Tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding tapi waktu banding, kita masih pertimbangkan dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini, jadi paling lambat adalah dalam tujuh hari setelah diputuskan apakah banding atau tidak itu tujuh hari lagi,"lanjutnya.

Baca juga: Andaikan Laura Anna Masih Hidup, Greta Irene Bayangkan Reaksinya jika Tahu Putusan Gaga Muhammad

Baca juga: Irene Tulis Pesan Menyentuh Jelang Vonis Gaga Muhammad, Tunjukkan Awal Perjuangan Laura Anna

Fahmi Bachmid mengungkapkan alasan akan mengajukan banding.

Menurutnya antara tim kuasa hukum Gaga Muhammad dan hakim memiliki pandangan yang berbeda.

"Ada persoalan beda persepsi beda pemandangan, beda pertimbangan majelis hakim mempunyai persepsi tentang apa yang kami dalilkan itu menjadi asumsi," kata Fahmi Bachmid.

"Padahal itu adalah fakta-fakta di persidangan bukan asumsi itu adalah realita yang ada di persidangan, nanti saya akan ajukan semua di dalam persoalan banding yang akan datang," sambungnya.

(TribunWow.com)

Baca berita terkait Laura Anna

Sebagian artikel telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Sikap Santai Sang Bunda hingga Kepuasan Keluarga Laura Anna

Halaman
Tags:
Laura AnnaGaga MuhammadMeninggal DuniaPengadilanJanariyahKecelakaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved