Breaking News:

Terkini Daerah

Beda Sikap Polisi dan Dishub soal Status Lahan Pakir yang Viral Tarif Parkir Bus Rp 350 Ribu

Masalah memasang atau menaikkan tarif tak wajar di tempat wisata kembali terjadi di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Jogja/Istimewa
Unggahan yang viral terkait harga parkir yang dianggap tak wajar di Kota Yogyakarta, Rabu (19/1/2022) 

TRIBUNWOW.COM - Masalah memasang atau menaikkan tarif tak wajar di tempat wisata kembali terjadi di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Kini, masalah itu terjadi di lahan parkir bus yang tak jauh dari area Malioboro tepatnya di Jalan Margo Utomo, di selatan Tugu Pal Putih.

Seorang warga diketahui memviralkan kuitansi tarif parkir bus yang  menurutnya tidak wajar dengan nominal Rp 350 ribu pada Rabu (19/1/2022). 

Baca juga: Kisah Harsi, Pemilik Warung Tengkleng yang Viral karena Dianggap Mahal, Kini Sedih Warungnya Sepi

Baca juga: Viral Warung Tengkleng Mbok Harsi Solo Dianggap Kemahalan, Pemilik Menangis Beri Penjelasan

"Kami datang jam 21.00 WIB lalu pulang jam 22.30 WIB. Karena itu destinasi kami terakhir di Yogyakarta, cuma mau beli oleh-oleh daster. Di kuitansinya ada biaya lain-lain, cuci bus, dan kebersihan. Kami tidak tahu ada kegiatan itu," tulisnya sebagaimana dikutip dari Tribun Jogja.

Di dalam Kuitansi itu tertulis tanggal 15 Januari 2022.

Adapun, Rp 350 ribu dituliskan untuk sejumlah fasilitas seperti biaya parkir satu unit bus, kamar mandi driver, co-driver, dan tour leader, air untuk cuci bus, hingga biaya kebersihan.

Namun, sayangnya pengunggah yang diduga sopir bus tidak diberi tahu masalah berbagai jasa layanan yang diberikan.

Pengunggah juga menyebut bahwa parkir di sana tak lebih dari 2 jam. 

"Kami sempat numpang salat dan toilet. Tapi, ada kotak di depannya, dan kami bayar seperti toilet umum di indonesia sebesar Rp 2 ribu. Semoga postingan ini enggak mencoreng citra baik pariwisata Yogyakarta," tambah pengunggah.

Dishub: Tak Berizin

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogayakarta, Agus Arif Nugroho menyebut bahwa lahan parkir yang dimaksud oleh pengunggah tidak berizin. 

Agus mengatakan bahwa di daerah Kota Yogya hanya ada tiga wilayah parkir bus yang memiliki izin sebagai lahan parkir. 

Baca juga: E-Parking yang Digaungkan Bobby Nasution Tak Jalan, Warga Medan Keluhkan Parkir Liar Kemahalan

"Hanya tiga TKP yang berizin, ya, itu BI (Bank Indonesia) Ngabean, dan ABA (Abu  Bakar Ali). Kami belum pernah menerbitkan izin parkir di lokasi tersebut," katanya, Rabu (19/1/2022).

Dia mengatakan, jika lahan parkir itu berizin maka dirinya memiliki kewenangan untuk mencabut izinnya. 

Tetap, jika memang itu lahan parkir ilegal, dirinya tak bisa berbuat banyak. 

"Tapi, kalau dia tidak punya izin, apa yang mau saya tutup, atau saya cabut? Apalagi, itu kan tanah orang ya, pribadi. Situasinya sekarang kurang lebih begitu," lanjutnya.

Menurut dia, pihak kepolisian lah yang memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran seperti itu. 

Karena sudah masuk pelanggaran hukum. 

"Nah, begitu maksud saya, persoalan ini kan ada ruang-ruangnya. Kalau masuk  perbuatan melawan hukum kan bukan domain kami. Tapi, pasti kami akan koordinasikan  dengan teman-teman di kepolisian itu," katanya.

Sejauh ini, yang bisa dilakukannya hanya memberikan edukasi dan sosialisasi terkait lahan parkir. 

Terutama kepada wisatawan agar memilih parkir yang sudah disediakan oleh Pemkot. 

"Saya rasa semua sudah tahu lah, parkir wisata di kota (Yogyakarta) ada tiga itu. Kemudian, one gate system ini masih berlaku juga loh, setiap hari," urainya.

Halaman
Tags:
ViralYogyakartaDinas PerhubunganParkirPolisiMalioboro
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved