Terkini Daerah
P2TP2A Kabupaten Garut Ungkap Kondisi Terkini Korban Herry Wirawan, Sebut Intens Komunikasi via WAG
Pihaknya, juga mengaku intens berkomunikasi dengan korban via grup Whatsapp (WAG).
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Kondisi Terkini Herry Wirawan setelah Dituntut Hukuman Mati
Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari saat menggelar jumpa pers di Kantor Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Kamis (9/12/2021). (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, resmi memberikan tuntutan hukuman mati dan sejumlah pemberatan lainnya kepada terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Herry Wirawan, sempat disebut tak menimbulkan ekspresi apapun ketika menerima tuntutan hukuman mati.
Ekspesinya hanya dianggap biasa saja seperti sebelum-sebelumnya.
Begitu juga kondisinya yang ada di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung.
Baca juga: Nasib Korban HW Diungkap Kerabat, Ada yang Masih Trauma hingga Enggan Sentuh Anaknya
Baca juga: Pengakuan HW di Sidang Kasus Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung Bikin KPAI Geram: Tak Sesuai Fakta
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru Bandung, Riko Stiven menyebut tak ada yang berubah dari keseharian Herry Wirawan setelah dan sebelum dituntut hukuman mati.
"Dia masih terlihat biasa saja. Masih tetap solat, waktunya ke musala yah ke musala," ujar Riko, Selasa (18/1/2022).
Bahkan dirinya masih tetap bercanda bersama teman-teman lainnya di sana.
Tak ada yang berubah dari sikapnya setelah mendengar dapat hukuman mati.
"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," katanya.
Sebelumnya, tuntutan kepada Herry Wirawan dibacakan di hadapan dirinya dalam sidang ke-13 pada Selasa (11/1/2022).
Tutuntutan itu langsung dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana dan didengar langsung oleh terdakwa di PN Bandung.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Herry Wirawan dituntut sesuai dengan dakwaan awal yaitu Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ada sejumlah hal yang dinilai jaksa menjadi pemberat tuntutan kepada Herry Wirawan.
Di antaranya adalah kehebohan kasus yang dipicu tindakan Herry Wirawan.
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujar Asep.
Apa yang dilakukan Herry Wirawan juga dinilai bisa memicu dampak sosial dan psikologis yang besar terhadap korban.
Dengan memaksimalkan tuntutan, pihak kejaksaan berharap akan ada efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain.
Selain tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia. Herry Wirawan juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun kurunggan.
Kemudian, aset yayasan milik Herry Wirawan juga akan disita dan diserahkan ke kas negara.
Segala perampasan harta benda itu, disebut juga akan digunakan untuk masa depan korban terutama biaya pendidikan mereka.
"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Kabar Terkini Santri Korban Herry Wirawan, Ini Keluhan Para Korban ke Istri Bupati Garut dan Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Masih Bisa Bercanda.dan Berinteraksi dengan Warga Binaan Lain