Terkini Daerah
Jadi Bandar Narkoba, Ibu Muda di Pontianak Punya Cara Tutupi Profesinya dari Suami
Pihak kepolisian berhasil meringkus ibu muda, FY (31) yang menjadi bandar narkoba di Pontianak, Kalimantan Barat.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Cara Tutupi Profesinya dari Suami
Sebelum menjadi bandar, dirinya juga pernah menjadi kurir dan beberapa kali melakukan pengiriman barang haram tersebut.
FY sendiri mengakui bahwa dirinya suaminya tak mengetahui bahwa dirinya merupakan bandar narkoba.
Kepada suaminya, FY selalu mengaku bahwa dia bekerja di warung.
Baca juga: Sosok Kapolrestabes Medan yang Diduga Terima Suap Narkoba, Pernah Ditegur Kapolda saat Rapat
"Suami tidak tau, taunya hanya saya itu kerja warung di kawasan pertambangan," kata FY, dikutip dari Tribun Pontianak.
FY juga mengaku berani menjadi bandar narkoba demi kebutuhan ekonomi dirinya dan suaminya.
Atas perbuatannya, FY bakal diancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hukuman itu sesuai dengan dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Pontianak yang berjudul Ngaku ke Suami Buka Warung untuk Jualan, Ternyata Ibu Muda di Pontianak Jadi Pengedar Narkoba dan KompasTV yang berjudul Polisi Tangkap Wanita Muda Pengedar Sabu di Pontianak