Breaking News:

Laura Anna Meninggal Dunia

BREAKING NEWS - Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Denda Rp 10 Juta Buntut Kasus Laura Anna

Akhirnya Gaga Muhammad mendapatkan vonis hukuman dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Editor: Atri Wahyu Mukti
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Gaga Muhammad. Akhirnya Gaga Muhammad mendapatkan vonis hukuman dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Akhirnya Gaga Muhammad mendapatkan vonis hukuman dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Gaga Muhammad kembali jalani sidang lanjutan terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh hingga akhirnya meninggal dunia.

Dirinya menerima vonis yang dibacakan majelis hakim.

 
Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). Ia duduk di kursi terdakwa kasus dugaan kelalalaian mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.
Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). Ia duduk di kursi terdakwa kasus dugaan kelalalaian mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh. (Tribunnews.com/ Alivio)
 
Dalam persidangan hari ini, hakim terlebih dahulu membacakan fakta-fakta dalam persidangan.

Hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga Muhammad

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim Ketua dalam persidangan.

Hakim kemudian membacakan putusan terhadap Gaga. Terhadap terdakwa Gaga, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tegas hakim ketua.

Halaman
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Laura AnnaGaga MuhammadMeninggal DuniaLumpuh
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved