CPNS
Apakah CPNS 2022 akan Dibuka? Berikut Sejumlah Ketentuan Baru yang Diberlakukan Menpan RB
Kabar gembira, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022 disebut bakal tetap digelar oleh pemerintah.
Editor: Rekarinta Vintoko
Perbedaan PNS, ASN, dan PPPK
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Perundang-undangan BKN, Dwi Haryono menjelaskan perbedaan di antara ketiganya dalam program BKN Talk yang tayang di akun YouTube #ASNKiniBeda, Kamis (25/3/2021).
ASN.
Secara singkat, Dwi menjelaskan pada dasarnya ASN adalah melingkupi PNS dan PPPK.
Sehingga semua PNS atau PPPK adalah seorang ASN.
Namun seorang ASN belum tentu merupakan seorang PNS atau seorang PPPK.
"Ada di amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana dalam undang-undang itu disampaikan bahwa ada yang namanya ASN yang terdiri dari PNS dan P3K (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja)," kata Dwi.
Perbedaan PNS dan PPPK
Selanjutnya Dwi menjelaskan perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK.
Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
Posisi yang Akan Diisi
PNS akan diangkat guna menduduki suatu jabatan di Pemerintahan, sementara PPPK juga mengisi jabatan Pemerintahan, namun posisinya dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan.
"Jadi dia posisinya tidak duduk dalam jabatan dalam pengertian dia akan mempunyai karier, itu tidak," ungkap Dwi.
Baca juga: Cek Dokumen yang Wajib Disiapkan jika Peserta Lolos CPNS 2021, Berikut Cara Buat DRH
Proses Pengangkatan
Untuk seorang PNS dia akan diangkat setelah menjalani pelatihan dasar selama kurun waktu tertentu, sementara PPPK tidak.
"Kalau PNS ada yang namanya masa percobaan selama 1 tahun, yang bersangkutan akan dilatih dengan pelatihan dasar untuk bisa siap dalam jabatan itu. Tetapi kalau P3K yang bersangkutan itu justru langsung diangkat dalam jabatan itu," jelas Dwi.
Mengapa PPPK langsung diangkat? Hal itu didasarkan pada pengalaman yang telah dimiliki sebelumnya.
Sehingga diharapkan mereka sudah siap dan memiliki kompetensi yang memadai untuk mengsi jabatan yang ada.
Mengisi Jabatan Tinggi
Perbedaan ketiga, Dwi menjelaskan seorang PNS tidak bisa langsung menduduki suatu jabatan tinggi di pemerintahan.
Sebab, mereka harus memulainya dari bawah secara berjenjang.
Sementara hal itu tidak berlaku pada tenaga yang masuk melalui jalur PPPK.
"Kalau seorang PNS ingin duduk di jabatan tinggi dia harus start dari bawah, tapi P3K tidak. P3K justru bisa langsung melamar ke jabatan tinggi," kata Dwi.
P3K nantinya bisa mengisi 3 kluster jabatan: fungsional tertentu, pimpinan tinggi, dan jabatan lain yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Untuk jabatan pimpinan tinggi, ASN PPPK dapat mengisi tingkat pertama dan madya secara langsung, tanpa harus melalui proses karier panjang sebagaimana PNS.
Sedangkan untuk jabatan lain yang ditetapkan KemenPAN-RB, Dwi menjelaskan jabatan tersebut ada di luar jabatan struktural namun tetap menjalankan fungsi manajemen Pemerintahan.
Tahun Ini Mengapa Ada CPNS dan PPPK?
Kemudian muncul pertanyaan mengapa harus dibedakan antara PNS dan PPPK.
Mengapa tidak semua saja dibuat sama, yakni PNS.
"cuma mau nanya aja... kalauu kedudukannya sama.. dan hak nya sama serta statusnya sama.. kenapa harus dibedakan dan diadakan P3K? knp gk PNS aja semuanya... mohon pencerahan..," tulis akun @yusvian89 di unggahan Instagram @bkngoidofficial.
Menjawab pertanyaan tersebut, Dwi menjelaskan rekruitmen melalui jalur P3K dilakukan karena latar belakang adanya kebutuhan.
"Di satu sisi, kebutuhan atas SDM khususnya ASN itu cukup besar, inilah yang ingin dilakukan Pemerintah, baik merekrut melalui jalur PNS yang memiliki keterbatasan tertentu (salah satunya usia maksimal pendaftar), dengan menggunakan jalur P3K," ujar Dwi.
"Harapannya kebutuhan instansi Pemerintah, terutama tenaga-tenaga yang siap pakai, profesional, yang tidak terikat pada usia itu bisa terlayani, tercukupi dan terjembatani," lanjut dia, seperti dilansir Kompas.com.
Keuntungan PPPK
Dwi menyebutkan setidaknya ada dua keuntungan yang didapatkan oleh ASN yang masuk lewat jalur PPPK.
1. Gaji Pertama adalah gaji pokok yang langsung dibayarkan secara penuh sejak pertama diangkat menjadi PPPK (menerima Nomor Induk PPPK), yang prosesnya terbilang cepat.
Ketika melamar P3K dan dinyatakan lulus, akan langsung ditetapkan SK Pengangkatan Calon PPPK.
Berdasarkan SK itu kemudian diajukan usul ke BKN untuk ditetapkan Nomor Induk PPPK.
Hal itu berbeda dengan CPNS, yang harus menerima sebagian gaji saja ketika belum diangkat menjadi PNS, dan itu memakan waktu yang cukup panjang.
"Ketika seorang CPNS sebelum diangkat PNS ada masa sekitar 1 tahun, dia hanya akan diberi gaji sekitar 80 persen, sedangkan P3K begitu yang bersangkutan diangkat menjadi P3K maka akan dibayar 100 persen gaji pokok," ujar Dwi.
2. Kenaikan jabatan
Keuntungan kedua adalah jalur cepat atau akselerasi dalam memperoleh posisi jabatan yang tinggi.
Seperti disebutkan sebelumnya, PNS harus melalui tahapan jenjang karier dan memulainya dari bawah sebelum bisa menempati posisi yang tinggi.
Sementara PPPK, sudah bisa langsung menempati sejumlah jabatan tinggi sejak pertama kali melamar.
"Ada keuntungan justru kalau kita posisinya (P3K), ibarat kita bisa percepatan untuk duduk dalam satu jabatan (tinggi)," kata Dwi. (*)
Baca berita CPNS lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Siap-siap Seleksi CPNS 2022 Bakal Digelar, Simak Sejumlah Ketentuan Baru yang Diberlakukan Menpan RB