Breaking News:

Terkini Daerah

Cerita Penggali Kubur Temukan Jasad Guru Ngaji Masih Utuh setelah 17 Tahun: Kayak yang Diawetkan

Media sosial dihebohkan dengan kabar jasad guru ngaji yang masih utuh di Kampung Cikadi, Desa Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Pengakuan Penggali Kubur

Jenazah guru ngaji di Subang masih utuh.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, pada Minggu (16/1/2022), penggali kubur bernama Ace Kosasih mengakui hal tersebut.

Ace Kosasih yang bertugas menggali kubur Ustaz Muhya langsung terkejut dengan kejadian itu.

"Waktu proses pengangkatan jasad dari Muhya bin Rudia saya melihat langsung, itu kondisinya benar-benar masih utuh," ucap Ace pada Minggu (16/1/2022).

Tak hanya itu saja, Ace Kosasih juga mengatakan kondisi tulang dan kulit jasad Ustaz Muhya masih meyatu.

Bahkan, jasad Ustaz Muhya tidak menimbulkan bau busuk seperti jenazah pada umumnya.

"Biasanya kalo jasad yang sudah dikuburkan paling lama 5 bulan sudah membusuk, tapi kalo ini enggak yang ada harum terus keliatannya kayak yang diawetkan karena mengering," kata Ace.

Baca juga: Kronologi Ayah Jadi Korban Salah Tangkap saat Iringi Jenazah Anaknya, Korban Juga Alami Kekerasan

Hampir 3 Bulan Baringkan Jasad Anak di Kamar

Aksi tak rasional dilakukan oleh sebuah keluarga di Desa Plakaran, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Selama 2,5 bulan, pasangan suami istri R (38) dan P (36) ternyata menyimpan jasad anak mereka sendiri di dalam rumah.

Korban yang merupakan siswi kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP) dibaringkan di kasur di dalam rumah.

Baca juga: Fakta Sosok HF, Pria Asal Lombok yang Tendang Sesajen di Semeru, Pernah Tinggal di Rusunawa Bantul

Baca juga: Viral Sopir Angkot di Medan Ngamuk Kejar Mobil Pribadi, Polisi: Ada 1 Perempuan Ludahi Pelaku

Dikutip dari Kompas.tv, R dan P akhirnya didatangi oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat.

Di sana Muspika berusaha membujuk agar R dan P mau memakamkan anak mereka secara layak.

Tak langsung menurut, R dan P sempat bersikeras ingin terus menyimpan jasad anak mereka.

R dan P masih yakin suatu saat anak mereka yang sudah tak bernyawa itu bisa hidup kembali.

"Setelah dilakukan negosiasi, pendekatan secara agama bersama dengan tokoh agama dan masyarakat. Akhirnya bisa dilakukan pemakaman secara syariat islam," kata Kapolsek Moga, AKP Dibyo Suryanto.

Selama 2,5 bulan, pasangan suami istri R (38) dan P (36) di Pemalang, Jawa Tengah menyimpan jasad anak mereka di kamar.
Selama 2,5 bulan, pasangan suami istri R (38) dan P (36) di Pemalang, Jawa Tengah menyimpan jasad anak mereka di kamar. (YouTube tvOnenews)

Sementara itu terungkap ternyata R dan P sudah dua kali menyimpan jenazah.

Kejadian pertama terjadi ketika pelaku menyimpan jasad adik mereka.

Jasad sang adik disimpan selama satu minggu hingga akhirnya warga setempat yang merasa resah karena bau menyengat meminta agar pelaku segera memakamkan.

"Sebelumnya menurut informasi yang kami dapat dari warga, pernah dulu adik kandungnya meninggal dan diketahui baunya."

"Sehingga masyarakat curiga dan mendesak pada keluarga tersebut untuk segera dimakamkan," ujar Camat Moga, Umroni.

Kondisi rumah pelaku diketahui terpencil jauh dari tetangga, sehingga warga tak menyadari jika R dan P menyimpan jasad anak mereka.

Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo mengatakan, pihak kepolisian langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) seusai menerima laporan dari perangkat desa.

"Akhirnya beranjak dari laporan masyarakat, gerak cepat dilakukan oleh Kapolsek," ujar AKBP Ari, dikutip dari tvonenews, Rabu (12/1/2022).

AKBP Ari mengatakan, jasad anak pelaku juga sudah diperiksa dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

Korban dipastikan meninggal karena penyakit TB Paru.

"Baru diketahui oleh perangkat desa, dan detik itu juga langsung dilaporkan ke polsek," pungkas AKBP Ari.(TribunWow.com)

Berita lain terkait

Halaman
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Guru NgajiSubangJawa BaratUstaz Muhya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved