Breaking News:

Virus Corona

Ada 725 Kasus Covid-19 Omicron di Jakarta, Ini 3 Gelaja yang Sering Dialami Pasien Indonesia

Kasus Covid-19 varian Omicron di DKI Jakarta mencapai 725 kasus per Sabtu (15/1/2021).

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Mohamad Yoenus

3 Gejala Paling Sering Dirasakan di Indonesia

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam dialog Update Percepatan Vaksinasi Covid-19 yang ditayangkan dalam Youtube FMB9ID_IKP pada Selasa (27/7/2021). Dia menjelaskan bahwa tak ada perbedaaan gejala pasien Covid-19 Omicron transmisi lokal maupun perjalanan luar negeri

Kasus Covid-19 Omicron di Indonesia memang meningkat sangat cepat. 

Sebelumnya, per Rabu (12/1/2022) total kasus di Indonesia hanya mencapai 527 kasus. 

Dalam tiga hari, kasus itu meningkat lebih dari 50 persen hanya untuk di Jakarta.

Terkait gejala, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi menyebutkan tidak ada perbedaan karakteristik gejala antara pasien perjalanan luar negeri dan pasien transmisi lokal.

Dirinya menyebut mayoritas mengalami gejala ringan dengan tiga gejala yang paling umum yaitu batuk, demam, dan pilek. 

“Hampir setengahnya atau sekitar 276 orang telah selesai menjalani isolasi, sedangkan sisanya 296 orang masih isolasi. Dari hasil pemantauan di lapangan, mayoritas gejalanya ringan dan tanpa gejala. Jadi belum butuh perawatan yang serius,” katanya Jumat (14/1/2022).

Nadia menyampaikan bahwa peningkatan kasus Covid-19 sudah terlihat sejak memasuki awal bulan Januari 2022. 

Dia mengatakan bahwa kebanyakan kasus Covid-19 terutama Omicron datang dari warga yang melakukan perjalanan ke luar negeri. 

“Dari hasil monitoring yang dilakukan Kemenkes, kasus probable Omicron mulai naik sejak awal tahun 2022. Sebagian besar dari pelaku perjalanan luar negeri, hal ini turut berdampak pada kenaikan kasus harian Covid-19 di Indonesia,” tuturnya.

Karena itu, pihaknya akan kembali meningkatkan pelaksanaan 3T yakni Testing, Tracing ,dan Treatment terutama di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Kemudian, dia juga tetap mengimbau bagi masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. 

Sementara itu, disebutkan bila gejala Omicron pada umumnya sama dengan gejala Covid-19 awal. 

Namun, sementara ini belum ada yang melaporkan mendapat gejala berat. 

Meski begitu, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau bagi pasien terkonfirmasi positif maupun probable Omicron agar dikarantina di rumah sakit Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Dijelaskan di sana bahwa yang dimaksud kasus probable adalah kasus konfirmasi Covid-19, yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.

Sedangkan, kasus konfirmasi varian Omicron yaitu kasus konfirmasi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.

Adapun, pasien dinyatakan sembuh memiliki kriteria sama dengan Covid-19 awal. 

Di mana pasien tanpa gejala memerlukan isolasi selama 10 hari dan tambahan tiga hari untuk pasien bergejala ringan. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Pasien Covid-19 Varian Omicron Wajib Isolasi di Rumah Sakit, Ini Penjelasannya, Ada 725 Kasus Positif, Kepala Dinas Kesehatan DKI: 95 Persen Kasus Omicron Ringan dan Tanpa Gejala, dan Update: Kasus Omicron di Indonesia, Mayoritas Alami Gejala Batuk, Pilek, dan Demam

Halaman
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Virus CoronaJakartaOmicronCovidIndonesia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved