Breaking News:

Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia

Kemensos Tanggapi Kabar akan Disitanya Rumah Gala: Kita Sedang Bicara Harta Anak Yatim Piatu

Kementerian Sosial (Kemensos) menanggapi kabar akan disitanya rumah hasil Penggalangan dana untuk anak mendiang Vanessa Angel.

YouTube dari Official Nit Not pada Kamis (13/1/2022)
Salahuddin berikan keterangan terkait penggalangan dana untuk Gala 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) menanggapi kabar akan disitanya rumah hasil penggalangan dana untuk anak mendiang Vanessa Angel, Gala Sky.

Pasalnya, penggalangan dana yang dipelopori oleh sahabat Vanessa Angel, Marissya Icha sempat menuai masalah.

Sebab Doddy Sudrajat, kakek kandung Gala Sky telah melaporkan penggalangan dana tersebut pada pihak Kemensos.

Dikutip dari Official Nit Not pada Kamis (13/1/2022), Dr Salahuddin Yahya selaku pengelola dana bantuan Kemensos menepis kabar akan disitanya rumah Gala Sky.

Dewi Zuhriati mengajak sang cucu, Gala Sky Andriansyah melihat rumah barunya, Selasa (21/12/2021).
Dewi Zuhriati mengajak sang cucu, Gala Sky Andriansyah melihat rumah barunya, Selasa (21/12/2021). (YouTube MARISSYA - ICHA)

Menurutnya penggunaan istilah 'sita' sedikit berlebihan untuk badan kementerian.

"Saya kira penggunaan istilah disita dan menyita itu sedikit berlebihan ya kalau untuk di tempatkan untuk posisi Kementrian Sosial ya," ujar Dr Salahuddin Yahya.

Terlebih konteksnya saat ini Kemensos sedang menangani penggalangan dana yang diperuntukkan anak yatim piatu.

"Karena apa, sekali lagi kita sedang membicarakan harta anak yatim piatu," terang Salahuddin Yahya.

Salahuddin Yahya berujar penyitaan dapat terjadi tetapi harus melalui proses yang panjang.

Selain itu Salahuddin menyinggung mengenai penggalangan dana yang tidak berizin.

Adapun, penggalangan dana yang tak berizin dapat dikenai sanksi, baik administrasi maupun pidana.

Baca juga: Praktisi Hukum Tanggapi Gagalnya Proses Mediasi Hak Perwalian Gala Sky: Patut Disesalkan

Baca juga: Faisal Bongkar Penggunaan Sisa Rp 400 Juta dari Donasi Gala Anak Vanessa Angel: Kebutuhan Kan Banyak

"Maka soal sita-menyita saya kira prosesnya panjang, memang di dalam peraturan itu ada yang mengatakan sanksi yang diberikan kepada yang tidak berizin itu adalah administrasi dan pidana," kata Salahuddin.

"Pidananya itu ada klasifikasi- klasifikasinya dalam penetapan pidananya seperti apa tentu kita juga konsultasi ke KPH ya."

"Karena kita (Kemensos) enggak berdiri sendiri jadi penyidik pegawai negeri sipil yang kita miliki, Kementerian Sosial itu seterusnya melakukan koordinasi dengan Bareskrim maupun dengan pihak Kejaksaan untuk memastikan apakah peristiwa ini ada unsur pidananya atau tidak," sambungnya.

Lantas yang dipermasalahkan oleh pihak Kemensos bukan mengenai penyitaan, melainkan proses perizinan.

Halaman
123
Tags:
Vanessa AngelKementrian Sosial (Kemensos)Bibi AndriansyahGala SkyMarissya IchaDoddy SudrajatFaisal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved