Breaking News:

Artis Terjerat Kasus Narkoba

Fico Fachriza Menangis setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Sempat Menyesali Konsumsi Narkoba

Komika Fico Fachriza menjadi tersangka setelah dinyatakan bersalah karena kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat (114/1/2022).

Editor: Atri Wahyu Mukti
Instagram @ficofachriza_
Potret Fico Fachriza saat beraksi di panggung stand up comedy, diunggah Sabtu (11/12/2021). 

"Ya namanya Adik, mau segimanapun juga, kita dari kecil bareng, wajar kalau ada adik, apalagi saudara kandung kena musibah, wajarlah," ujar Ananta Rispo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).

Rispo yang sudah tak tinggal serumah dengan Fico mengatakan baru dapat kabar malam hari usai Fico diamankan.

"Dapat kabar kemarin malam," beber Rispo.

"Lagi enggak ada, saya kan udah beda rumah itu, saya juga udah sama istri tinggal di Depok," jelasnya.

Rispo sempat memeluk Fico sambil menangis ketika tiba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Ia pun sempat meminta izin untuk menemani Fico jalani pemeriksaan.

Fico diamankan karena terbukti memiliki dan positif mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis. Polisi juga mendapatkan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1.45 gram.

Baca juga: Komedian FF Ditangkap karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Diamankan Kemarin Malam

Pakai Narkoba Karena Alasan Sulit Tidur

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan membeberkan alasan Fico Fachriza pakai narkoba.

Dikatakan oleh Zulpan Fico menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis karena sulit tidur.

Komika kenamaan tersebut mengonsumsi tembakau sintetis untuk membantunya bisa tidur.

"Pelaku membeli dari media sosial kemudian mengonsumsi sendiri dengan alasan sulit untuk tidur," ujar Kombes Pol E Zulpan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

"Jadi alasannya untuk membantunya mudah tidur," beber Zulpan.

Fico sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman tahanan 4 tahun penjara atas pelanggaran tersebut.

"Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangkan ada barang bukti dan tes urin," kata Zulpan.

"Yang bersangkutan melanggar uu 35 narkotika padal yang disanggkaan 112 ayat 1, penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," lanjutnya.

Fico diketahui menghabiskan budget Rp 300 ribu pergram untuk pembelian narkotika jenis tembakau sintetis.

Saat diamankan, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1.45 gram tembakau sintetis. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangis Komika Fico Fachriza Usai Ditetapkan Tersangka

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
narkobaFico FachrizaAnanta RispoTersangkaKomika
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved