Terkini Daerah
3 Fakta Pria Siksa Bayi di Tambora Pakai Api, Dendam Dibully Ayah Korban hingga Ogah Ngaku
Bermotif dendam terhadap orangtua korban, pria di Tambora melampiaskannya ke anak korban yang masih bayi.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Aksi sadis dilakukan oleh pria berinisial R (31) yang tega melakukan penganiayaan terhadap bayi berusia dua tahun.
Menggunakan korek api, pelaku berkali-kali menyundut korban di kediamannya di Tambora, Jakarta Barat, Minggu (9/1/2022).
Pelaku saat ini terancam hukuman lima tahun penjara.
Dikutip dari TribunJakarta.com, berikut ini adalah sejumlah fakta mengenai kasus pria siksa bayi di Tambora:
1. Dibully di Kantor
Pelaku dengan ayah korban diketahui memiliki hubungan rekan kerja di kantor.
Lantaran kerap dibully oleh ayah korban, pelaku yang dendam akhirnya memilih untuk melampiaskan dendamnya kepada bayi korban.
"Tersangka tega melakukan itu lantaran kesal dengan orangtua korban yang suka mem-bully tersangka di tempat kerjanya," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi saat dikonfirmasi pada Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Disuruh Lanjutkan Tradisi, Ini Kesaksian Siswa SMAN 1 Ciamis Korban Lingkaran Setan Pramuka
2. Kondisi Korban
Korban diketahui dianiaya oleh pelaku di kediaman pelaku.
Berkali-kali disundut menggunakan korek api, ditemukan sejumlah luka bakar di tubuh korban.
"Di mana korban dibawa ke rumah tersangka dan di tempat itu korban dibakar atau disulut dengan menganiaya korek api," kata Kompol Faruk.
Hanya butuh tiga jam bagi polisi untuk menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Baca juga: Beralasan Periksa Fisik untuk Paskibraka, Guru SD di Lampung Cabuli 14 Muridnya
3. Awalnya Tak Ngaku