Pembunuhan di Subang
Saksi Lain Dikabarkan Merapat ke Kuasa Hukum Danu, Rohman Hidayat: Jangan Hanya Jadi Konten
Saksi itu, disebut bukan menjadi saksi yang kerap terekspos seperti sejumlah saksi di lingkaran keluarga dekat.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - ATS Law Firm, yang merupakan tim kuasa hukum Danu di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, dikabarkan akan mendampingi saksi lain di kasus tersebut.
Saksi itu, disebut bukan menjadi saksi yang kerap terekspos seperti sejumlah saksi di lingkaran keluarga dekat.
Kabar itu, disampaikan oleh pengacara Yoris dan Yosef, Rohman Hidayat.
Baca juga: Keterangan Berubah-ubah, Kesaksian Danu Dinilai Menghambat Polisi Ungkap Kasus Subang
Baca juga: Danu Mulai Ngonten YouTube sejak Kasus Subang Terjadi, Ada Pengaruh Perempuan Inisial N
Meski tidak mengetahui kepastian kabar itu, Rohman mendukung rencana yang dilakukan tim kuasa hukum dari Danu itu.
Menurut Rohman, hal itu adalah hal yang wajar dan memang menjadi hak setiap warga untuk mendapatkan pendampingan hukum.
"Kalo mau mendampingi proses hukum bagi saksi lain itu wajar-wajar saja, karena setiap warga negara memiliki perlindungan hukum. Itu silahkan saja kalo misalkan tim kuasa hukum danu juga ingin mendampingi saksi terperiksa lainnya," ucap Rohman kepada TribunJabar.id melalui sambungan seluler, Kamis (13/1/2022).
Namun, dirinya mengingatkan rekan seprofesinya itu agar tak hanya menjadikan saksi sebagai konten.
Pasalnya, di dalam tim kuasa hukum Danu disebut ada Youtuber yang kerap menjadikan kasus Subang sebagai kontennya.
"Tapi yang harus dipahami jangan sampai nantinya setelah didampingi oleh tim kuasa hukum Danu, hanya sebatas dijadikan konten Youtube," katanya.
"Kita semua tau kalo di tim kuasa hukum Danu ada seorang Youtuber, jangan sampai hanya dimanfaatkan saja sebagai kontennya," ujar Rohman.
Baca juga: Update Kasus Subang, Ini Langkah Polisi setelah Kantongi Sketsa Pembunuh Tuti dan Amalia
Sebelumnya, diketahui bila ATS Law Firm di bawah pimpinan Ahmad Taufan Soedirjo memberikan pendampingan kepada Danu dan Yoris secara cuma-cuma.
Namun, entah mengapa Yoris mengganti kuasa hukunya dan memilih didampingi oleh Rohman Hidayat.
Padahal, ATS Law Firm menawarkan jasa pengacara secara cuma-cuma atau tanpa bayaran.
Singgung Danu
Jelang lima bulan kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), kuasa hukum Yoris dan Danu terkesan kerap berbeda pendapat.