Terkini Daerah
Beralasan Periksa Fisik untuk Paskibraka, Guru SD di Lampung Cabuli 14 Muridnya
Menjanjikan para calon korbannya bisa jadi anggota Paskibraka, guru SD di Lampung ditangkap seusai lecehkan 14 siswanya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani
Oknum guru SD yang jadi tersangka kasus rudapaksa pada muridnya saat digiring ke ruang tahanan Mapolres Lampung Barat.
BH kini terancam 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Jika perbuatan asusila tersebut dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," kata AKBP Hadi.
Untuk barang bukti yang diamankan, yakni pakaian sekolah lengan panjang batik putih merah, celana rok panjang merah, jilbab warna merah, legging berwarna biru, dan pakaian dalam berwarna ungu milik korban.
(TribunWow.com/Anung)
Berita lain terkait
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru PNS Cabuli 14 Siswanya Usia 8-11 Tahun, Janjikan Jadi Anggota Paskibraka" dan TribunLampung.co.id dengan judul Kronologi Oknum Guru SD di Pesisir Barat Berbuat Asusila ke 14 Anak Didiknya,