Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Korban HW Diungkap Kerabat, Ada yang Masih Trauma hingga Enggan Sentuh Anaknya

Kini, satu kerabat korban, TN (35) mengungkap kisah sejumlah korban yang jadi korban HW selama di pondok pesantren itu

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/Istimewa
HW (dengan rompi merah), terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di tuntut hukuman mati, saat di PN Bandung, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNWOW.COM - HW atau Herry Wirawan (36) guru pondok pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat yang kini terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati telah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. 

Satu kerabat korban, TN (35) mengungkap kisah sejumlah perempuan yang jadi korban HW selama di pondok pesantren itu. 

Dalam ceritanya, TN menyebut bahwa masih ada korban yang trauma meski kejahatan itu telah terungkap sejak setengah tahun lalu.

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Ini Isi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati hingga Melahirkan, Herry Wirawan Dituntut Mati, Ini Kata Kejati

Rasa trauma korban pun terlihat dalam kondisi yang berbeda. 

Ada korban yang masih kerap histeris ketika dipicu hal tertentu, ada korban yang emosinya menjadi stabil, dan ada korban yang menjadi pemurung. 

Bahkan, ada korban yang hingga kini enggan menyentuh anaknya sendiri dan malah kerap marah kepada anak tersebut. 

"Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin enggak mau mengurus, mungkin dia (korban) baru sadar dan enggak terima dengan kondisi ini," ujar TN saat dihubungi Tribun Jabar.

Pihaknya menyebut bahwa korban masih dalam pendampingan pihak-pihak terkait terutama dari pemerintahan. 

TN, juga meminta agar pemerintah yang terlibat mengutamakan pemulihan kondisi psikis korban. 

TN, bahkan menganggap kondisi korban sebagai sesuatu yang mengerikan. 

"Kalau dengar satu-satu dari cerita korban, itu mengerikan, setiap korban punya cerita ngeri masing-masing," ungkapnya.

Baca juga: Komnas HAM Ingin Herry Wirawan Dihukum Berat tapi Bukan Hukum Mati dan Kebiri, Ini Penjelasannya

Dituntut Hukuman Mati

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan maksimal kepada HW. 

Tutuntutan itu langsung dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana dan didengar langsung oleh terdakwa di PN Bandung, Selasa (11/1/2022).

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku."

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana saat di lokasi.

Herry Wirawan dituntut sesuai dengan dakwaan awal yaitu Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ada sejumlah hal yang dinilai jaksa menjadi pemberat tuntutan kepada Herry Wirawan. 

Di antaranya adalah kehebohan kasus yang dipicu tindakan Herry Wirawan. 

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujar Asep. 

Apa yang dilakukan Herry Wirawan juga dinilai bisa memicu dampak sosial dan psikologis yang besar terhadap korban.

Dengan memaksimalkan tuntutan, pihak kejaksaan berharap akan ada efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain. 

Sita Aset Yayasan

Selain tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia, Herry Wirawan juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun kurunggan.

Kemudian, aset yayasan milik Herry Wirawan juga akan disita dan diserahkan ke kas negara. 

Segala perampasan harta benda itu, disebut juga akan digunakan untuk masa depan korban terutama  biaya pendidikan mereka. 

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya. 

Seperti diketahui, Herry Wirawan merupakan terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di pondok pesantren miliknya. 

Aksinya sudah dilakukan bertahun-tahun hingga sekitar delapan korban memiliki anak.

Semua korban, juga merupakan anak di bawah umur yang sengaja disekolahkan di pondok pesantren itu karena dijanjikan gratis. 

Herry Wirawan juga dinilai telah melakukan eksploitasi terhadap korban dan menjadikan mereka alat untu mencari dana bantuan. 

Sedangkan, dana bantuan pemerintah diduga digelapkan oleh Herry Wirawan. 

Atas hal itu, pengacara korban, Yudi Kurnia mengapresiasi tuntutan jaksa yang memberikan hukuman maksimal.

Dirinya, juga optimis bahwa HW akan diberi vonis sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Hukum mati itu salah satu unsurnya adalah korban lebih dari satu orang," ujarnya, Selasa (11/1/2022). 

(Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Korban Kebejatan Herry Wirawan Masing-masing Punya Kisah Mengerikan, Ada yang Ogah Urus Anak dan HERRY Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gunakan Simbol Agama Untuk Rudapaksa 13 Santriwati

Tags:
rudapaksaSantriwatiBandungHerry Wirawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved