Breaking News:

Cerita Selebriti

Tanggapi Vonis 1 Tahun Penjara Penyalahgunaan Narkoba, Nia Ramadhani Menangis dan Ajukan Banding

Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta supirnya, Zen Vivanto terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Pasangan artis Nia Ramadhani dan pengusaha Ardi Bakrie beserta supirnya, Zen Vivanto terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Diketahui ketiganya ditangkap pada Rabu (7/7/2021) di kediaman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dikutip dari kanal YouTube Tribun Singkawang pada Selasa (11/1/2022) Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto menjalani sidang vonis.

Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/12/2021).
Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/12/2021). (Capture YouTube MOP Channel)

Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah dengan menyalagunakan narkotika golongan pertama.

Sehingga mereka dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menghukum terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga dengan pidana hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda administrasi lima ribu," sambungnya

Menanggapi vonis tersebut Nia Ramadhani pun tak sanggup membendung air matanya, hingga air matanya pun jatuh.

Kemudian, Hakim membacakan hak terdakwa, untuk memilih menolak atau menerima putusan.

Baca juga: Memelas Bacakan Pledoi, Nia Ramadhani Berharap Dapat Keringanan: Allah Punya Rencana Indah buat Saya

Baca juga: Hari Ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan Ajukan Pledoi, Tak Terima Dituntut Rehabilitasi 1 Tahun

"Undang-undang memberikan hak kepada terdakwa, yang pertama diberikan hak untuk segera menerima putusan, yang kedua diberikan hak untuk menolak putusan untuk selanjutnya menggunakan upaya hukum banding, yang ketiga untuk hal mempelajari terlebih dahulu putusan ini sebelum menetukan sikap apakah saudara menerima atau menolak putusan,"

Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab ,Nia Ramadhani, Ardie Bakrie beserta Zen Vivanto, menunda untuk memberikan tanggapan. 

"Sehubungan klien kami tadi langsung banding sehingga dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim, menurut kami secara hukum belum bisa dilaksanakan," ujar Wa Ode Nur Zainab.

Video dapat dilihat mulai menit ke- 44.51:

Nia Ramadhani Tak Sanggup Dengar Hujatan Netizen

Aktris Nia Ramadhani mengaku tak kuat mendengar hujatan dari netizen.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Nia RamadhaniArdi BakrienarkobaJakarta SelatanWa Ode Nur Zainab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved