Breaking News:

Terkini Nasional

Sudah Dibantah Polisi, Pengacara Ferdinand Hutahaean Tegaskan Kliennya Benar-benar Sakit

Pengacara Ferdinand Hutahaean mengajukan permohonan penangguhanan penahanan terhadap kliennya.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai terlapor dugaan kasus ujaran bermuatan bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin (10/1/2022). Terbaru, Ferdinand ditahan dengan ancaman 10 tahun penjara. 

"Saya bawa riwayat kesehatan saya, ya memang inilah penyebabnya. Bahwa yang saya sampaikan dari kemarin, saya itu menderita sebuah penyakit," ujar Ferdinand saat memenuhi pemeriksaan terkait dugaan ujaran bermuatan SARA di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (10/1/2022).

"Sehingga timbulah percakapan antara pikiran dengan hati sehingga saya membawa riwayat kesehatan saya yang memang mengkhawatirkan, mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa. Nanti saya jelaskan di dalam," jelasnya.

Ferdinand mengaku sadar namun ada penyakit ynag membuat tindakannya tak sesuai dengan pikiran.

"Kalau dibilang tidak dalam keadaan sadar tidak juga. Tetapi permasalahan pribadi saya membuat pikiran saya dengan hati saya terjadi perdebatan, pikiran saya menyatakan sudahlah saya itu akan mati, kira-kira begitu," terang Ferdinand.

Ferdinand mengaku cuitannya tersebut hanya diarahkan kepada dirinya sendiri.

"Jadi tidak untuk menyerang pihak manapun, tetapi itu adalah percakapan antara hati saya dengan hati saya. Jadi mu dan ku itu adalah pikiran dan hati saya tidak untuk pihak lain sama sekali," pungkasnya.

Baca juga: Sosok Oknum Mayor TNI Pelaku Pemukulan Ojol, Inisial B dan Berdinas di Mabes AL

"Kasihan Sekali Allahmu"

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (11/1/2022), setelah Ferdinand diperiksa berjam-jam oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Pokok permasalahan yang dilakukan oleh Ferdinand adalah gara-gara cuitannya di media sosial yang viral yakni "Allahmu Lemah'.

Dikutip dari Tribunnews.com, informasi penahanan Ferdinand disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Penetapan status tersangka telah memenuhi dua alat bukti, dan telah diperiksa 17 saksi serta 21 saksi ahli.

"Termasuk saksi terlapor saudara FH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Dalam kasus ini, Ferdinand ditetapkan Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Ferdinand kini terancam kurungan maksimal 10 tahun penjara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdinand HutahaeanSARAKasus Penistaan Agama
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved