Laura Anna Meninggal Dunia
Gaga Muhammad Tak Mau Disalahkan Sendiri, Sempat Peringatkan Laura Anna sebelum Adanya Kecelakaan
Selebgram Gaga Muhammad menyatakan keberatan atas hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Selebgram Gaga Muhammad menyatakan keberatan atas hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gaga Muhammad menyampaikan nota pembelaannya atau pledoi, pada Senin (10/1/2022).
Dalam pembelaannya, Gaga Muhammad menyebut lumpuhnya Laura Anna bukan sepenuhnya salah dia.
Baca juga: Gaga Muhammad Tak Merasa Salah, Sebut Laura Anna Juga Lalai karena Ini, Minta Hukuman Diringankan
Hal itu dikarenakan, Laura Anna sendiri yang enggan memakai sabuk pengaman dengan benar.
"Korban saat terjadi musibah kecelakaan lalai dalam menggunakan sabuk pengamanan, sebagaimana keharusan dalam menggunakan sabuk pengaman," kata Gaga Muhammad dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).
"Korban hanya menggunakan tali bagian atas, sementara yang bagian bawah di bagian perut belum dipasang. Hal itu dibukti dalam visum pada September 2020," lanjutnya.
Gaga Muhammad mengatakan dirinya sudah mengingatkan Laura Anna untuk memakai sabuk pengaman dengan benar.
"Saya sudah mengingatkan korban untuk memakai sabuk pengaman dengan baik, tapi korban tidak mendengarkan," tutur Gaga Muhammad.
Maka itu, Gaga Muhammad beraharap majelis hakim dapat memutuskan hukuman untuknya dengan seadil-adilnya.
"Mohon ke majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai peraturan UUD yang berlaku. Mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Gaga Muhammad.
Baca juga: Mata Berkaca-kaca, Gaga Muhammad Ngaku Tak Terima Dihukum 4,5 Tahun Penjara: Sungguh Sangat Tak Adil
Menurut Gaga Muhammad serta kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dalam persidangan, bahwa kecelakaan lalu lintas ini bukanlah 100 persen salah Gaga Muhammad, melainkan kehendak Tuhan.
Soal lumpuhnya Laura Anna, dalam persidangan Fahmi menyimpulkan hal itu terjadi karena pihak rumah sakit tidak cepat tanggap menangani Laura Anna, bahkan baru dioperasi 4 hari pascakecelakaan.
Kendati demikian, jaksa tetap pada tuntutannya untuk terdakwa Gaga Muhammad yaitu 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta.
Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.