Breaking News:

Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia

Doddy Sudrajat Pilih Bungkam seusai Dilaporkan, Ayah Vanessa Angel Jera Bicara ke Publik?

Ayah mendiang artis Vanessa Angel, Doddy Sudrajat diam seribu bahasa tanpa mau memberikan klarifikasi sama sekali.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Capture YouTube Intens Investigasi
Doddy Sudrajat didampingi pengacaranya, Djamaludin Koedoeboen, saat menghadiri pemanggilan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/1/2022). Doddy tampak sibuk memainkan ponselnya tanpa mau memberi klarifikasi sama sekali. 

Sebagai informasi, Gus Rofi'i merupakan pemilik rumah makan waralaba Rawon Bidadari asal Kediri, Jawa Timur.

Ia merupakan penggemar Vanessa Angel yang sempat mengawal jenazah Vanessa dan suaminya, Bibi Andriansyah dari Surabaya ke Jakarta.

Bahkan untuk menunjukkan bela sungkawa, Gus Rofi'i juga mendatangi rumah duka bersama keluarganya.

Ia pun sempat mengunggah konten dan menawarkan ponsel Samsung Z Fold 3 senilai Rp 27 juta untuk Doddy.

Dengan syarat, agar kakek Gala Sky Andriansyah itu mengurungkan niatnya memindahkan makam Vanessa dari sisi Bibi.

Namun, unggahan tersebut diposting ulang oleh Doddy dengan diimbuhi tulisan yang dinilai menyinggung.

Karenanya, pada Selasa (28/12/2021), pengusaha itu pun melaporkan Doddy ke Polda Metro Jaya.

Kasus itu pun ditindaklanjuti hingga akhirnya diadakan pemanggilan terhadap Doddy pada hari ini.

Dilansir kanal YouTube OFFICIAL NITNOT, Senin (10/1/2022), ayah Vanessa itu tampak didampingi pengacaranya, Djamaludin Koendoeboen dan tim.

Namun, Doddy hanya diam seribu bahasa melewati awak media tanpa memberikan tanggapan.

Sang pengacara pun berjanji untuk memberikan pernyataan setelah selesai menjalani pemeriksaan.

"InsyaAllah kita siap," tegas Djamaludin.

"Nanti setelah ini kami akan berikan keterangan ke teman-teman," imbuhnya.

Adapun aduan Gus Rofi'i itu telah terdaftar dengan nomor laporan STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Disebutkan bahwa Doddy Sudrajat dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial.(TribunWow.com)

Berita terkait lainnya

Tags:
Vanessa AngelDoddy SudrajatFaisalBibi AndriansyahGala Sky
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved