Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Tuai Sorotan sejak Awal Kasus Subang, Danu Disebut Jadi Incaran Polisi, Begini Kata Kuasa Hukumnya

Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu (21), Achmad Taufan, menyebut kliennya seolah dijadikan incaran polisi dalam kasus pembunuhan di Subang.

YouTube Heri Susanto
Muhammad Ramdanu alias Danu (21) (kiri), dan kuasa hukumnya, Achmad Taufa (kanan), dalam kanal YouTube Heri Susanto, Sabtu (1/1/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu (21), Achmad Taufan Soedirjo, menyebut kliennya seolah dijadikan incaran polisi dalam kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat.

Jika Danu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Taufan mengaku sudah memiliki senjata khusus.

Sejak awal kasus ini, Taufan dan timnya melakukan penyelidikan sendiri dan mendapat kronologis kejadian menurut sejumlah saksi.

Karena itu, Taufan yakin Danu tak terlibat dalam pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

“Keyakinan kami memang kami sudah punya satu kronologis lengkap tentang pembelaan Danu,” ungkap Taufan, dikutip dari TribunJabar.id, Minggu (9/1/2022).

Baca juga: Soal Kasus Subang, Tim Pengacara Danu Sibuk Buat Kronologis: Akan Kita Kirim ke Jokowi, Kapolri

Baca juga: Pengacara Danu Minta Polisi Jaga Saksi W terkait Kasus Subang: Dia Punya Info Sangat Bermanfaat

Taufan enggan menjelaskan lebih lanjut terkait kronologis yang disebutnya menjadi senjata Danu jika ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, Taufan masih tetap meyakini Danu tak terlibat dalam kasus ini.

Taufan yakin betul pelaku pembunuhan merupakan sosok profesional.

Lebih lanjut, Taufan menyinggung soal TKP yang disebut sudah rusak.

“Siapa yang merusak, siapa yang datang pertama ke TKP, siapa yang berpotensi merusak, kan begitu,” ungkapnya.

Selain itu, sejak awal kasus ini bergulir, Taufan melihat kliennya sudah diarahkan sebagai saksi tertuduh.

Taufan yakin Danu tak akan mampu menghilangkan nyawa kedua korban yang merupakan keluarganya.

“Karena kami mengenal klien kami, kami insyaallah yakin beliau (Danu) bukan pelaku."

Meskipun begitu, Taufan menyerahkan semua proses hukum pada pihak kepolisian.

Ia pun menjamin akan mendampingi Danu menghadapi kasus ini hingga selesai.

Pihak Yosef Minta Polisi Jadikan Danu Tersangka

Sebelumnya, pengacara Yosef dan Yoris yakni Rohman sempat meminta agar pihak kepolisian segera menjadikan Danu sebagai tersangka kasus Subang.

Menurutnya, dengan ditetapkannya pihak yang sembarangan masuk TKP kasus Subang akan memberikan dampak positif. 

"Ini tentunya akan menjadi warning ketika polisi melakukan penetapan, ada efek jera, tentunya siapa pun tidak boleh seperti itu," katanya dalam Youtube indra zainal chanel, Sabtu (6/11/2021). 

"Ketika kepolisian mengambil sikap tegas, saya kira ada dampaknya, ada efek jera sehingga semua orang berhati-hati," lanjutnya. 

Baca juga: Viral Pedagang Siomay Tertipu Rp4,2 Juta, Pembeli Tak Mau Bayar saat Ditagih, Ini Pengakuan Korban

Baca juga: Yakin Bukan Pelaku, Ini Kata Kuasa Hukum jika Danu Jadi Tersangka Kasus Subang: Yang Suruh Siapa?

Hal ini dia katakan setelah mengetahui ada oknum yang masuk ke TKP kasus Subang sehari setelah dua jasad korban ditemukan pada Rabu (18/8/2021).

Oknum yang dimaksud adalah Danu dan banpol yang dikatakan menyuruh Danu masuk TKP kasus Subang

Rohman bahkan menyebut bahwa dirinya selama dua bulan lebih mendampingi Yosef dalam perkara ini, baru beberapa hari terakhir mengetahui bahwa Danu masuk TKP kasus Subang

Bukan hanya masuk ke dalam TKP, Danu tanpa menggunakan alat pengaman juga menguras bak mandi yang ada di TKP. 

Atas hal itu, dia meminta pihak kepolisian menetapkan Danu sebagai tersangka. 

Rohman juga tidak terima apabila Danu bebas dari jerat hukum hanya karena alasan disuruh atau tidak mengetahui apapun. 

Menurut Rohman, disuruh atau tidak, Danu sudah melanggar hukum pasal 221 yang bisa dikenakan kurungan hingga sembilan bulan.

"Ayo dong Pak Polisi, sudah jelas-jelas ada pelanggaran, perkara disuruh atau tidak itu tinggal dibuktikan nanti," katanya. 

Dengan menetapkan tersangka pihak-pihak yang masuk TKP kasus Subang, menurutnya akan membuat jelas motif sebenarnya dari pihak tersebut, yang hingga kini masih menjadi misteri. 

Terlebih, TKP meski benar sudah selesai diidentifikasi oleh inafis, masih akan digunakan untuk rekonstruksi dalam gelar perkara. 

"Anggaplah nanti pelaku sudah ditemukan dan sudah membuat pengakuan, TKP itu akan diperlukan," katanya. 

Dia berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang sembarangan masuk ke TKP kasus Subang. 

Baca juga: Yakin Bukan Pelaku, Ini Kata Kuasa Hukum jika Danu Jadi Tersangka Kasus Subang: Yang Suruh Siapa?

Menurutnya, lebih baik seluruh pihak mendukung apa yang dilakukan penyidik dengan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian. 

"Saya pikir berhentilah semua pihak melakukan hal-hal yang sifatnya overlap," katanya. 

Terlebih kasus ini tidak hanya ditangani oleh Polres Subang, namun sudah menjadi atensi dari Mabes Polri. 

Danu, menurutnya bukan siapa-siapa dibanding Yosef yang merupakan pemilik tanah dan bangunan itu.

"Pak Yosef sendiri klien saya yang jelas pemilik atas tanah dan bangunan tersebut tidak boleh masuk ke TKP," katanya. 

"Ini kenapa orang lain, orang yang terperiksa, bahkan diduga, mungkin ada dugaan ke sana ketika diklarifikasi anjing pelacak di TKP, mengarah ke saudara Danu, mengapa ada di sana," katanya.  (TribunWow.com)

Baca Artikel Terkait Pembunuhan di Subang Lainnya

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Subang Pagi, Kuasa Hukum Sebut Danu Sejak Awal Sudah Diincar Polisi, Siapkan Bantahan

Tags:
Pembunuhan di SubangSubangTutiAmalia Mustika RatuDanuYorisYosefAchmad Taufan Soedirjo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved