Breaking News:

Terkini Daerah

Terus Menunduk, Ibu di Jember Cerita Alasan Bunuh Anak Kandungnya yang Berusia 6 Tahun

Mengaku menyesal, seorang ibu di Jember mengakui menghajar anak kandungnya yang masih berusia enam tahun.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
youtube metrotvnews
IR, seorang ibu asal Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka seusai membunuh anak kandungnya. 

TRIBUNWOW.COM - Aksi sadis dilakukan oleh seorang ibu berinisial IR yang membunuh anak kandungnya sendiri RS (6).

Korban tewas seusai dihajar oleh sang ibu di kediaman mereka di Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Dalam acara Primetime News Metrotvnews, Minggu (9/1/2022), IR terus menunduk saat menceritakan aksi sadisnya itu.

Baca juga: Oknum Mayor TNI AL Pukuli Driver Ojol dan Anak Korban, Diduga Pelaku Emosi Mobilnya Disalip

Baca juga: Bolak-balik Ngotot Ingin Ceraikan Istri, Oknum Polisi di Lubuklinggau Kepergok Bersama Selingkuhan

Awalnya, IR menjelaskan mengapa dirinya tega melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya.

"Berak enggak pernah ngomong," ungkap IR.

Namun pelaku membantah dirinya selalu memukuli korban saat korban buang air besar (BAB) sembarangan.

Menurut pengakuan pelaku, ia memukuli korban di dapur menggunakan sapu lidi.

Pelaku mengaku tidak mengetahui mengapa korban muntah-muntah setelah dianiaya.

Ia mengaku hanya memukuli kaki dan tangan korban.

"Sangat menyesal," kata pelaku.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari mengatakan korban mengalami memar pada sejumlah bagian tubuh.

“Kaki dan tangannya dipukul pakai sapu berulang kali hingga memar,” ungkap Dyah, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).

Seusai dihajar membabi buta oleh IR, korban mengalami demam, sesak napas, muntah-muntah, hingga sempat dilarikan ke tenaga medis setempat.

Nahas, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IR dijerat dengan pasal 76 C junto Pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 5a junto pasal 44 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Sumberbaru, AKP Fatchur Rahman menyebut korban tewas seusai mengalami sesak nafas dan mual.

"Tak lama setelah meninggal, kami mendapat laporan dari Pak Kades, yang mendengar keresahan dan kecurigaan warga sekitar," ungkap Fatchur, dikutip dari SURYA.co.id, Kamis (6/1/2022).

"Ada dugaan bocah ini mengalami tindak kekerasan."

Tak berselang lama, polisi pun mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa jenazah korban.

Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya IR.

Di hadapan polisi, IR mengaku sempat memukul korban empat hari sebelum meninggal dunia.

"Si ibu mengakui telah memukul si anak. Tapi dia ngakunya mukul di tangan dan kaki," ucapnya.

Namun, pengakuan IR berbeda dengan hasil autopsi jasad korban.

Hasil autopsi menunjukkan adanya empat titik luka benturan di kepala bocah enam tahun itu.

Luka tersebut mengakibatkan pembengkakan dan pendarahan.

"Hal itu yang menyebabkan si anak sesak nafas, mual dan muntah, selain memang ada lebam di tangan dan kaki," lanjutnya.

Selain itu, polisi juga mengungkap fakta lain terkait kasus ini.

Menurut Fatchur, IR juga diduga menganiaya kakak korban hingga meninggal dunia.

"Dan ternyata juga ada cerita dari masa lalu yang terkuak kemarin, saat kami melakukan penyelidikan awal," kata Fatchur.

"Anak pertama ibu IR ini, atau kakak korban. Usia selisih tiga tahunan dari korban, juga meninggal dunia. Dia meninggal tahun 2016."

"Warga melihat ada lebam juga di tubuhnya ketika itu, namun tidak ada laporan ke kepolisian, jadi tidak tahu secara pasti penyebab kematian si anak," sambungnya.

Baca juga: Detik-detik Aksi Tragis Suami Bunuh Istri, Awalnya Dikira Gangguan Jiwa, Ternyata Dipicu Hal Ini

Baca juga: Motif Pria Bunuh Pacar Gelapnya dengan Cara Disetrum, Bermula dari Masalah Utang hingga Asmara

IR merupakan seorang janda.

Suaminya meninggal satu tahun lalu, sedangkan anak pertamanya juga wafat pada 2016.

Kini anak kedua IR juga tewas diduga akibat perbuatannya.

"Hasil pemeriksaan kami, pada Oktober 2021, si ibu ini juga pernah melakukan tindak kekerasan kepada Reva, anaknya yang meninggal kemarin," terang Fatchur.

"Awalnya guru Reva yang tahu, kemudian si ibu diminta pernyataan di balai desa untuk tidak mengulangi perbuatannya."

Simak videonya mulai menit awal:

(TribunWow.com/Anung/Tami)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Pengakuan Ibu Kandung yang Aniaya Anaknya hingga Tewas, Korban Dipukul karena Buang Air di Celana", Surya.co.id dengan judul Bocah di Jember Meninggal Dunia, Diduga Usai Dipukul Ibu Kandungnya, Para Warga Ungkap Hal Ini, dan Seorang Ibu Beberapa Kali Melakukan Tindak KDRT Terhadap Putranya hingga Meninggal

Sumber: TribunWow.com
Tags:
PembunuhanKasus PembunuhanJemberIbu bunuh anak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved