Terkini Daerah
Motif Pria Bunuh Pacar Gelapnya dengan Cara Disetrum, Bermula dari Masalah Utang hingga Asmara
ML (46), seorang wanita asal Kecamatan Sumpiuh, Banyumas, Jawa Tengah, meregang nyawa di tangan kekasih gelapnya, AMB (35).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - ML (46), seorang wanita asal Kecamatan Sumpiuh, Banyumas, Jawa Tengah, meregang nyawa di tangan kekasih gelapnya, AMB (35).
Dilansir TribunWow.com, peristiwa itu terjadi Kamis (30/12/21) lalu di rumah korban.
Kasat Reskrim Kompol Berry, mengatakan pelaku berusaha menutupi pembunuhan itu dengan berpura-pura datang ke rumah korban keesokan harinya.
Pada Jumat (31/12/2021), pelaku pura-pura datang dan memberitahu tetangga bahwa korban meninggal dunia.
Namun, setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui korban tewas karena dibunuh.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami dapat menangkap pelaku, Sabtu (1/1/2022)," ungkap Berry, dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/1/2022).
Baca juga: Motif Pria di Medan Bunuh lalu Rudapaksa Jenazah Calon Pengantin, Terungkap dari Sandal Ketinggalan
Baca juga: Risih Ditagih Utang Rp 4 Juta, Pria di Banyumas Bunuh dan Setrum Kekasih Gelapnya, Ini Kronologinya
Pembunuhan ini dilakukan AMB secara sadis.
Ia membekap mulut korban hingga tak bernapas.
AMB kemudian menyetrum korban menggunakan kabel beraliran listrik hingga tewas.
Di hadapan polisi, AMB tega membunuh kekasihnya karena kesal kerap ditaguh utang Rp 4 juta.
AMB merupakan tukang yang tengah membangun rumah korban.
"Alasan pelaku melakukan perbuatannnya karena merasa risih ditagih utang oleh korban dan pelaku tidak mau putus dari korban," terang Berry.
Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku dan korban sempat terlbat cekcok.
Hingga akhirnya pelaku mendorong korban ke meja dan langsung membekap mulutnya.
Selain karena utang, pembunuhan ini juga dipicu masalah asmara.
Baca juga: Aksi Keji 2 Pria Bunuh lalu Rudapaksa Jenazah Calon Pengantin di Medan, Tersangka Ngaku Tak Sadar
Baca juga: Bunuh dan Rudapaksa 2 Remaja, Sopir Truk di Kupang Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata Jaksa