Breaking News:

Cerita Selebriti

Gaga Muhammad Tak Mau Disalahkan Sendiri, Sempat Peringatkan Laura Anna sebelum Kecelakaan Terjadi

Selebgram Gaga Muhammad menyatakan keberatan atas hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tribunnews.com/Alivio
Gaga Muhammad kembali menjalani persidangan atas gugatan Laura Anna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021). 

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna. Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. 

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya sidang gugatan Laura Anna akan kembali dilanjutkan pada 19 Januari 2022.

Baca juga: Pihak Gaga Muhammad Minta Keadilan Ditegakkan soal Kecelakaan Laura Anna: Tidak Semua Dilakukan

Minta Maaf Pada Keluarga Laura Anna

Gaga Muhammad meminta maaf pada keluarga Laura Anna dan juga keluarganya atas tindakan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas pada akhir 2019 lalu.

Hal ini diungkapkannya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan gugatan Laura Anna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).

"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menghormati setulus-tulusnya kepada keluarga besar korban dan keluarga besar saya sendiri karena saya menyadari musibah kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember 2019 adalah benar kelalaian saya," kata Gaga Muhammad dalam persidangan.

Pria bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini juga menyadari kecalakaan yang berdampak pada kelumpuhan Laura Anna adalah kelalaiannya.

"Kecelakaan ini telah menjadi teguran keras dati Allah SWT terhadap diri saya, agar saya senantiasa sadar dan hati-hati dalam bertindak," ungkap Gaga.

"Saya sangat menyesali terhadap apa yang terjadi pada hidup saya dan korban Laura sehingga membuat banyak pihak yang tersakiti dan harus menanggung akibat dari musibah kecelakaan ini," lanjutnya.

Gaga Muhammad beraharap majelis hakim dapat memutuskan hukuman untuknya dengan seadil-adilnya.

"Mohon ke majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai peraturan UUD yang berlaku. Mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Gaga Muhammad.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 10 juta.

Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Dalam Pledoi, Gaga Muhammad: Laura Anna Juga Lalai Dalam Hal Sabuk Pengaman."

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Gaga MuhammadSelebgramLaura AnnaJaksa Penuntut Umum (JPU)Kecelakaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved