Terkini Daerah
Fakta Kasus Nenek 60 Tahun di Pangkalpinang Belanjakan Uang Temuan Rp 5,5 Juta, Kini Berakhir Damai
Kasus nenek 60 tahun berinisial NU, warga Semabung, Pangkalpinang yang menemukan tas berisi uang Rp 5,5 juta milik PNS berakhir damai. Ini faktanya.
Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Nasib pilu dialami NU, seorang nenek di Semabung, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Dikutip dari Bangkapos.com, nenek berusia 60 tahun itu sebelumnya ditangkap karena membelanjakan uang yang ditemukannya di jalan.
NU sebelumnya menemukan sebuah tas yang tercecer di Jalan Lintas Sungailiat pada 28 Desember 2021.

Dalam tas itu ada uang tunai Rp 5,5 juta dan dua buah ponsel.
Namun, NU tidak mengembalikan tas dan barang di dalamnya ke pemiliknya.
Uang tersebut justru terpakai untuk membayar utang dan biaya hidup sehari-hari.
Sementara ponsel digunakan anak-anaknya.
Belakangan diketahui, tas itu merupakan milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Ety Mujaiti.
Baca juga: 4 Fakta Pria Viral Buang Sajen di Semeru, Pesan Pelaku ke Penonton hingga Sikap Kemenag
Berikut fakta selengkapnya dikutip TribunWow.com dari BangkaPos.com dan Kompas.com:
1. Korban Lapor Polisi
Korban yang merasa kehilangan lalu melapor ke polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pelaku saat itu ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 sekira pukul 09.45 WIB. Pelaku yang tidak diketahui identitasnya ada mengambil satu buah tas tangan warna hijau,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (6/1/2022).
Adi Putra bercerita, awalnya pihak kepolisian menerima laporan tersebut pada 28 Desember 2021 siang.
Saat itu korban yang hendak berangkat bekerja tak menyadari bahwa tas yang dibawa terjatuh di sekitar Jalan Raya Sungailiat-Pangkalpinang.
Di dalam tas tersebut ada satu unit smartphone warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp5,5 juta hingga surat-surat berharga seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban.
Setelah korban melapor, polisi pun segera melacak keberadaan barang-barang itu.
Hasil penelusuran mengantarkan polisi ke kediaman pelaku di Kelurahan Semabung.
“Setelah menemukan pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” terang Adi Putra.
Baca juga: Istri di Sumedang Viral Mesum dengan Selingkuhan di Makam, Ini Reaksi Suami Pelaku
Atas apa yang dilakukannya, NU saat itu harus ditahan di Polres Pangkalpinang untuk menjalani penyelidikan.
Sejumlah barang-barang hasil curian seperti satu unit smartphone warna abu-abu, satu buah tas tangan warna hijau, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, buah KTP, tiga buah kartu ATM serta satu buah kacamata juga diamankan sebagai barang bukti.
“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya, untuk satu unit handphone di sembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
2. NU Sempat Berbohong
Sebelum melapor ke polisi, kata Adi, korban sempat mendatangi pelaku di rumahnya di kawasan Semabung.
Di rumah pelaku, korban menanyakan baik-baik dan penuh kekeluargaan serta akan memberikan imbalan kepada pelaku apabila mengembalikan tas beserta isinya.
Namun, pelaku menyangkal dan menyebut tidak mengetahui keberadaan tas tersebut.
Korban yang kecewa dengan pelaku akhirnya melaporkannya ke Polres Pangkalpinang.
Polisi yang mendapat laporan dari korban kemudian melakukan pengeledahan di rumah NU hingga tas milik korban ditemukan terkubur di belakang rumahnya
"Pelaku juga mengaku kalau mengambil serta menyembunyikannya dan menggunakan sebagian uang milik korban untuk keperluan pribadi pelaku,” ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.com.
"Atas kejadian itu maka penyidik melakukan proses hukum sesuai prosesur namun tetap dari awal sudah berupaya mediasi," sambung Adi.
Baca juga: Fakta Viral Pria Tendang Sesajen Tradisi Ruwatan di Lokasi Erupsi Gunung Semeru, Ini Kata Polisi
3. Berakhir Damai
Kasus NU yang menemukan tas berisi uang Rp 5,5 juta berakhir damai.
Bukan itu saja, korban juga telah mencabut laporannya.
"Tidak ada tuntutan apa pun jadi perkara ini sudah selesai secara kekeluargaan," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, Minggu (9/1/2022).
Adi mengatakan, pencabutan laporan itu sudah dilakukan korban beberapa hari yang lalu usai dimediasi oleh pihaknya.
Hal itu dilakukan mengingat usai pelaku yang tak lagi muda.
“Alhamdulliah antara pelaku dan korban sudah berdamai, korban sudah mencabut laporannya," kata Adi dikutip dari Bangka Pos.
Kata Adi, sehari setelah pelaku ditangkap, korban didampingi suaminya sempat bertemu dengan NU di Polres Pangkalpinang.
Saat bertemu dengan korban, sambung Adi, pelaku meminta maaf karena telah berbohong kepada korban usai menemukan tas tersebut.
“Pelaku juga meminta maaf kepada korban karena sudah membuat gaduh serta menyusahkan semua. Namun, ada hikmahnya antara pelaku dan korban atas kejadian ini, sehingga menjadi kekeluargaan,” ungkapnya.
Dengan dicabutnya laporan tersebut, polisi tidak akan melanjutkan kasus pencurian yang menjerat nenek 60 tahun itu.
Terlebih kedua belah pihak saat ini sudah memutuskan untuk berdamai.
“Pelaku beserta keluarganya mengucapkan terima kasih ke penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang karena selama ini sudah memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelaku sehingga perkaranya selesai secara kekeluargaan,” tandas Perwira pertama tingkat tiga ini. (TribunWow.com/Vintoko)
Artikel ini telah tayang diolah dari BangkaPos.com dengan judul Belanjakan Uang Temuan Rp5 Juta, Nenek di Pangkalpinang yang Ditangkap Polisi Akhirnya Dimaafkan dan Kompas.com dengan judul "Akhir Kasus Nenek 60 Tahun yang Temukan Tas Berisi Uang Rp 5,5 Juta, Berakhir Damai dan Korban Cabut Laporan"