Terkini Daerah
Fakta Kasus Nenek 60 Tahun di Pangkalpinang Belanjakan Uang Temuan Rp 5,5 Juta, Kini Berakhir Damai
Kasus nenek 60 tahun berinisial NU, warga Semabung, Pangkalpinang yang menemukan tas berisi uang Rp 5,5 juta milik PNS berakhir damai. Ini faktanya.
Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Nasib pilu dialami NU, seorang nenek di Semabung, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Dikutip dari Bangkapos.com, nenek berusia 60 tahun itu sebelumnya ditangkap karena membelanjakan uang yang ditemukannya di jalan.
NU sebelumnya menemukan sebuah tas yang tercecer di Jalan Lintas Sungailiat pada 28 Desember 2021.

Dalam tas itu ada uang tunai Rp 5,5 juta dan dua buah ponsel.
Namun, NU tidak mengembalikan tas dan barang di dalamnya ke pemiliknya.
Uang tersebut justru terpakai untuk membayar utang dan biaya hidup sehari-hari.
Sementara ponsel digunakan anak-anaknya.
Belakangan diketahui, tas itu merupakan milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Ety Mujaiti.
Baca juga: 4 Fakta Pria Viral Buang Sajen di Semeru, Pesan Pelaku ke Penonton hingga Sikap Kemenag
Berikut fakta selengkapnya dikutip TribunWow.com dari BangkaPos.com dan Kompas.com:
1. Korban Lapor Polisi
Korban yang merasa kehilangan lalu melapor ke polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pelaku saat itu ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 sekira pukul 09.45 WIB. Pelaku yang tidak diketahui identitasnya ada mengambil satu buah tas tangan warna hijau,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (6/1/2022).
Adi Putra bercerita, awalnya pihak kepolisian menerima laporan tersebut pada 28 Desember 2021 siang.
Saat itu korban yang hendak berangkat bekerja tak menyadari bahwa tas yang dibawa terjatuh di sekitar Jalan Raya Sungailiat-Pangkalpinang.