Cerita Selebriti
Kekasih Dinda Kirana, Naufal Samudra Ditetapkan sebagai Saksi: Saya Sudah Bersih
Kekasih Dinda Kirana sekaligus pesinetron Naufal Samudra diamankan polisi atas penyalahgunaan Narkoba pada Jumat(7/1/2022).
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Mohamad Yoenus
Pemain sinetron Naufal Samudra diamankan pihak kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat (7/1/2022).
Dilansir TribunWow.com, penangkapan Naufal Samudra terjadi di rumahnya yang berada di daerah Ragunan, Jakarta Selatan.
Dikutip dari YouTube KH Infotainment, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penangkapan Naufal Samudra terjadi karena pengembangan kasus dari sosok Ridwan yang telah ditangkap sebelumnya.
Baca juga: Bersama Naufal Samudra saat Ditangkap Gegara Narkoba, Nasib Dinda Kirana Diungkap Pihak Kepolisian
Baca juga: Pacar Dinda Kirana, Naufal Samudra Ditangkap karena Kasus Dugaan Narkoba untuk Kedua Kalinya
"Kemarin kita telah mengamankan seseorang yang bernama Naufal Samudra, yang bersangkutan kita amankan di rumahnya yang beralamat jl Margasatwa Barat No 2 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan tepatnya pukul 16.00 WIB," ujar Endra Zulpan di kanal YouTube KH Infotainment, pada Sabtu (8/1/2022).
"Pengamanan terhadap saudara Naufal ini dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait dengan pengembangan kasus terhadap saudara Ridwan yang mana saudara Ridwan ini seudah kita lakukan penangkapan dan penahanan pada tanggal 24 November 2021," sambungnya.
Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan dari penangkapan Ridwan yang kemudian menghubungkan pada Naufal Samudra dan Jeff Smith.
"Hasil dari pemeriksaan penyidik terhadap tersangka saudara Ridwan di situ memiliki rekam jejak digital yang mengkaitkan saudara Naufal dan juga saudara Jeff Smith yang sudah kita amankan beberapa saat yang lalu terkait penggunaan narkoba."
Menurut Kombes Pol Endra Zulpan, Naufal telah melakukan pemesanan narkoba kepada Ridwan sebanyak tiga kali, dan untuk pemesanan terkahir tidak diambilnya.
"Di dalam percakapan di media sosial tersebut saudara Nuaufal pernah memesanan Narkoba jenis LSD kepada saudara Ridwan," ungkap Endra Zulpan.
"Ada tiga kali pemesanan yang dilakukan,kemudian pemesanan yang terakhir barangnya tidak diambil oleh saudara Naufal," sambungnya.
Endra Zulpan juga berujar pada saat terjadinya penangkapan penyidik tidak menemukan barang bukti LSD, dan juga dilakukan tes urine dan hasilnya juga negatif.
"Saat kita amankan saudara Naufal di rumahnya, penyidik tidak menemukan barang bukti LSD, kemudian juga dilakukan pemeriksaan tes urine terhadap saudara Naufal dengan hasil negatif," tutur Zulpan.
Sebagai informasi, Lysergic Acid Diethylamide (LSD) merupakan ketegori Narkoba golongan I yang jelas dilarang undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Baca berita Terkait Naufal Samudra
(TribunWow.com)