Terkini Daerah
Pengakuan Saksi yang Temukan Bocah 5 Tahun Disekap dan Dirantai: Telat Beberapa Menit Wallahu A'lam
Deni Tandrus (58) adalah orang pertama yang menemukan R, bocah lima tahun yang disekap dan dirantai di sebuah rumah di kawasan Sumedang.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
Korban Dianiaya
Kapolres Sumedang, Jawa Barat, AKBP Eko Prasetyo menyebut S, tersangka penyekapan anak lima tahun akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Dilansir TribunWow.com, pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan karena S kerap memberikan keterangan berubah-ubah di hadapan polisi.
Selain itu, belum diketahui pula pekerjaan S selama ini.
Sebagai informasi, S tega menyekap dan merantai bocah lima tahun berinisial R di rumahnya.

Baca juga: Dikabarkan Damai, Anak Anggota DPRD Pekanbaru yang Sekap dan Rudapaksa Bocah SMP Tak Ditahan
Baca juga: Sekap Gadis 14 Tahun, Suami Istri di Bandung Diduga Jual Korban ke 20 Pria Hidung Belang
Tak hanya menyekap, ia juga menganiaya bocah yang merupakan keponakannya itu.
Saat ditemukan, R dalam kondisi lemah dengan tangan dan kaki terikat rantai di lantai dua rumah S.
"Tersangka akan menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit RS Bhayangkara Sartika Asih lantaran jawabannya kerap berubah-rubah," ungkap Eko, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (6/1/2022).
"Dia ini tertutup, dia ini wirausaha dengan banyak usaha."
Sementara itu, menurut Eko, korban kini sudah berada di tempat aman.
Korban kini juga menjalani perawatan karena mengalami trauma dan dalam kondisi lemah saat ditemukan.
"Saat ini korban telah berada di tempat aman yang tak bisa saya sebutkan lokasinya," ucapnya.
"Yang jelas dalam perawatan Dokkes Polres Sumedang dan Dokkes Polda Jabar. Kami berharap traumanya hilang."
Lebih lanjut, Eko menjelaskan hasil visum bocah lima tahun itu.
Selain disekap dan dirantai, selama ini juga dianiaya oleh tersangka.