Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia
Ogah Patungan, Doddy Sudrajat Dinilai Tak Berhak Perkarakan Donasi Rumah Gala Anak Vanessa Angel
Pengacara kenamaan Sunan Kalijaga menyebut bahwa ayah mendiang artis Vanessa Angel tak sepantasnya menggugat donasi untuk cucunya, Gala Sky.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pengacara kenamaan Sunan Kalijaga menyebut bahwa ayah mendiang artis Vanessa Angel tak sepantasnya menggugat donasi untuk cucunya, Gala Sky Andriansyah.
Pasalnya, uang donasi yang digalang Marissya Icha tersebut benar-benar diberikan rumah sesuai tujuan penggalangan dana.
Selain itu, yang dinilai berhak menggugat adalah mereka yang ikut menyumbang uang untuk donasi tersebut.

Baca juga: Rumah Baru Gala Anak Vanessa Angel Terancam Disita, Pengacara Doddy Sudrajat: Kita Tidak Mengada-ada
Baca juga: Tertawa Doddy Minta Rumah Baru Gala Anak Vanessa Angel Diberikan ke Negara, Faisal: Kan Sukarela
Hal ini diungkapkannya melalui tayangan wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (6/1/2022).
Sunan Kalijaga awalnya menjelaskan kondisi yang sebenarnya terjadi terkait donasi yang dipersoalkan.
"Kumpul nih semua masyarakat, bahasanya adalah menyumbang untuk membelikan yatim piatu ini tempat tinggal," kata Sunan Kalijaga.
"Terkumpul sekian miliar, kemudian dibelikan harga rumah mungkin dengan tempat tidurnya, perabotannya, meja makannya sejumlah sekian miliar."
"Artinya jumlahnya cocok enggak ada masalah."
Menurut Sunan Kalijaga, donasi itu bisa dipermasalahkan apabila ternyata ada indikasi penyelewengan dana.
"Selama angkanya cocok dengan yang disumbangkan, apa yang dibelikan cocok saya rasa enggak ada masalah," beber Sunan Kalijaga.
Bila benar penyelewengan itu terjadi, Sunan Kalijaga menekankan bahwa orang-orang yang menjadi korban secara langsung yang bisa menggugat.
Dalam hal ini adalah mereka yang ikut menyumbang dalam penggalangan dana tersebut.
Karenanya, apabila Doddy tak ikut menyisihkan hartanya untuk donasi tersebut, maka ia tak berhak untuk melaporkan.
"Orang-orang yang boleh mempertanyakan, berhak mempersoalkan itu adalah orang-orang yang harus punya bukti dia ikut menyumbang. Kalau transfer ya bukti transfernya," terang Sunan Kalijaga.
"Intinya, selama itu benar peruntukannya, jumlahnya bisa dipertanggung jawabkan, tidak ada selisih, kalau menurut saya enggak ada masalah."