Kabar Tokoh
Ngevlog saat Semobil Bareng Jokowi, Ganjar Berbisik ke Kamera: Udah Ngarep
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sempat satu mobil mendampingi Presiden Jokowi yang melakukan kunjungan ke Jateng pada Rabu (5/1/2022) lalu.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Dalam kolom caption, Polres Surakarta menegaskan bahwa ambulans termasuk dalam kendaraan prioritas bahkan melebihi pejabat negara.
Ungkit Komunitas Pengawal
Masih dalam unggahan yang sama, Polresta Surakarta juga mengingatkan bahwa ambulans tidak perlu pengawalan warga sipil yang tergabung dalam komunitas pengawal.
Akun Polresta Surakarta menegaskan bahwa pengawalan ambulans oleh komunitas pengawal justru melanggar hukum dan aturan yang berlaku.
Berikut caption lengkap yang ditulis:
"Rombongan Pak Jokowi memberi kesempatan Ambulance melintas di Jalan Raya Grobogan -Solo, Rabu ( 05/01/2022 )
@luthfi1091
@kang_mix
@gibran_rakabuming
@teguhprakosaa
@boedy_slo
@adesafrisimanjuntaksik
@gatot_yul
Ambulans yang membawa pasien merupakan kendaraan prioritas, artinya tak perlu pengawalan untuk ambulans, tak perlu polisi lagi untuk mengawal, apalagi warga yang tidak berwenang melakukan pengawalan. Pejabat Negarapun ketika ada ambulans lewat harus minggir memberikan jalan kepada ambulans.
Sebagai kendaraan darurat, mobil ambulans sudah dilengkapi dengan peralatan yang memadai termasuk lampu rotator dan sirene.
Lampu rotator dan sirine di mobil ambulans ini berfungsi untuk memberitahu pengguna jalan, bahwa mobil tengah membawa pasien yang membutuhkan penanganan cepat.
Dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat 5, diatur tentang warna lampu rotator.
Untuk ambulans wajib menggunakan lampu isyarat warna merah.
Akhir-akhir ini banyak komunitas pengawal ambulans.
Komunitas pengawal ambulans ini menolong ambulans untuk membuka jalan sebenarnya mempunyai niat bagus namun, keberadaan komunitas pengawal ambulans banyak berpotensi melanggar aturan.
Salah satu pelanggaran adalah banyaknya anggota komunitas pengawal ambulans yang melengkapi motornya dengan sirine dan strobo.
Belum lagi secara teknis, para pelaku pengawalan ini belum terbukti memiliki keahlian khusus dalam melakukan protokol prioritas di jalan raya.