Terkini Daerah
Kronologi ABG 15 Tahun Dirudapaksa Bergilir 6 Pria, Korban Dicekoki Miras hingga Tak Sadarkan Diri
Nasib tragis menimpa AZ (15), seorang remaja asal Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Nasib tragis menimpa AZ (15), seorang remaja asal Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
AZ menjadi korban rudapaksa bergilir oleh enam pria sekaligus.
Sebelum dirudapaksa, AZ dicekoki minuman keras (miras) oleh para pelaku.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahardian melalui Kasatreskrim AKP M Tohirin mengatakan empat di antara enam pelaku telah diringkus polisi.
Keempat pelaku berinisial A (23), ME (22), RS (19), dan YG (22).
Sedangkan dua pelaku lainnya masih buron.
Baca juga: Dipaksa Marbot Masjid Lakukan Hal Cabul, Bocah Laki-laki di Bekasi Sempat Menolak karena Bau
Baca juga: Ini Nasib 10 Gadis di Depok Korban Guru Ngaji Cabul, Wali Kota Ungkap Perkembangan
Menurut Patria, aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumah seorang pelaku.
"Keenam pelaku melakukan tindak kejahatannya di rumah salah satu pelaku yang terletak di belakang Pasar Pendopo, awalya korban dijemput oleh salah satu pelaku yang merupakan temannya," ungkap Patria, dikutip dari TribunSumsel.com, Kamis (6/1/2022).
Sesampainya di rumah pelaku, lima pemuda lain sudah menunggu.
Namun, korban mengaku tak satu pun mengenal lima pelaku yang menunggu di TKP.
"Setelah berkenalan dan mengobrol para pelaku memaksa korban untuk menenggak minuman keras," ujarnya.
"Adapun korban menolak ajakan tersebut yang kemudian oleh para pelaku dituangkan minuman beralkohol tersebut ke mulut korban secara paksa."
Setelah korban tak sadarkan diri, para pelaku merudapaksanya secara bergiliran.
Baca juga: Sikap Guru Ngaji Cabul di Depok ketika Ditanyai Polisi, Cerita saat Lecehkan Bocah
Baca juga: Pengaruhi para Santriwati, Guru Cabul di Bandung Curhat soal Istrinya ke Korban
Hingga pada pagi harinya, korban diantar pulang oleh pelaku ke rumah sang nenek.
"Atas kejadian itu korbanpun menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya yang kemudian orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres Empat Lawang."
Atas perbuatannya para tersangka terancam dikenakan pasal 81 Ayat ayat 2 Juncto pasal 76 huruf D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunSumsel.com dengan judul Cewek 15 Tahun di Empat Lawang Dirudapaksa 6 Pria Secara Bergiliran, Korban Dicekoki Miras, dan Kompas.com dengan judul "Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun di Sumsel Diperkosa Bergilir 6 Pemuda"