Terkini Daerah
Kasus Anak Anggota DPRD Pekanbaru Cabuli Gadis Berakhir Damai Berkat Rp 80 Juta, Polisi Berkata Lain
Orangtua korban mengaku ikhlas mencabut laporan putrinya yang masih SMP disekap dan dirudapaksa oleh seorang anak dari Anggota DPRD Pekanbaru.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Publik sempat digegerkan oleh kasus anak seorang anggota DPRD Pekanbaru berinisial AR (21) melakukan penyekapan dan rudapaksa terhadap siswi sekolah menengah pertama (SMP) yakni AY (15).
Berlangsung sejak September 2021, di awal tahun 2022 ini, pihak korban yakni orangtua AY memilih menyelesaikan kasus secara damai dengan orangtua pelaku.
Seusai mencabut laporan dari polisi, orangtua AY mengakui menerima uang Rp 80 juta dari orangtua pelaku.
Baca juga: Dikabarkan Damai, Anak Anggota DPRD Pekanbaru yang Sekap dan Rudapaksa Bocah SMP Tak Ditahan
Baca juga: Bunuh Juragan Air, Pria di Surabaya Santai Tinggalkan TKP Tanpa Ambil Harta Korban
Dikutip dari TribunPekanbaru.com, orangtua korban mengaku ikhlas berdamai dan tak akan lagi mempermasalahkan kasus yang menimpa putrinya sendiri.
Langkah keluarga korban mau diajak berdamai menuai kekecewaan dari berbagai pihak, satu di antaranya adalah Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2A) Riau yang kecewa akan sikap orangtua korban.
"Andai semua orangtua yang anaknya menjadi korban pencabulan berbuat seperti ini, apalah gunanya slogan stop kekerasan terhadap anak. Menjadikan Riau sebagai kota layak anak hanya sekedar wacana saja," sindir Rosmaini selaku pimpinan LBP2A Riau.
"Seperti disambar petir saya mendengar ucapan berdamai dari orangtua korban."
"Tapi, itu semua hak penuh orangtua untuk melakukan perdamaian."
"Kami ini hanya lembaga sosial dan tetap berkomitmen untuk menurunkan angka kasus kekerasan terhadap anak, terkhusus perkara pencabulan," tutup Rosmaini.
Di sisi lain, pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan.
"Penanganan proses hukum berkaitan dengan pelaporan kasus persetubuhan saat ini masih dilakukan proses penyidikan," kata Andri kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Andri menyampaikan, saat ini penyidik Unit PPA Polresta Pekanbaru masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dalam konteks musyawarah korban dengan terlapor, penanganan hukumnya di luar konteks kita. Kalau dari keduabelah pihak melakukan upaya-upaya hal musyawarah, itu di luar konteks proses penyelidikan dan penyidikan kita," sebut Andri.
Pelaku Kini Bebas