Terkini Daerah
6 Fakta Bocah di Sumedang Disekap dan Diikat Rantai, Pemilik Rumah yang Terbakar Jadi Tersangka
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penyekapan dan penganiayaan R, bocah berusia 5 tahun di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Ini faktanya.
Editor: Rekarinta Vintoko
Terkait anak tersebut, Eko mengatakan, pernyataan Susilawati masih berubah-ubah.
Sebelumnya mengatakan anak dari tantenya, kemudian berubah lagi jadi anak titipan dari kakeknya di Lampung.
"Pernyataan tersangka masih berubah-ubah. Kami masih dalami, termasuk dugaan kasus penjualan anak," kata Eko.
3. Kekerasan Anak
Eko mengatakan, setelah melakukan penggeledahan rumah, pihaknya menemukan sejumlah alat bukti yang menjurus pada kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku Susilawati.
"Setelah kami menemukan alat bukti, kami tetapkan saudari Susilawati sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak," ujar Eko.
Eko menuturkan, pihaknya saat ini masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini.
"Kami masih terbuka dengan berbagai kemungkinan. Kami masih dalami motif pelaku karena pengakuan pelaku sampai saat ini kerap berubah-ubah," tutur Eko.
Baca juga: Cerita Warga Penyelamat Bocah yang Dirantai di Sumedang: Penuh Asap Tanpa Ventilasi, Korban Lemah
Eko menambahkan, tersangka Susilawati dijerat Pasal 80 ayat 1, dan 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002, Tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," ujar Eko.
4. Cerita Warga
Deni Tandrus (58) selaku warga di sekitar TKP adalah orang pertama yang menyadari ada kebakaran di TKP.
Dirinya juga merupakan saksi pertama yang menemukan korban dirantai di TKP.
Deni bercerita, warga sempat panik dan bingung sebab sulit melepaskan rantai yang mengikat tangan dan kaki R.
Hingga akhirnya ia menelepon sang pemilik rumah.