Cerita Selebriti
Ustaz Yusuf Mansur Kembali Dilaporkan Dugaan Penipuan Investasi Tanah, Digugat 2 TKI, Ini Faktanya
Ayah dari Selebgram Wirda Mansur sekaligus pendakwah, Yusuf Mansur digugat atas dugaan penipuan.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Ayah dari Selebgram Wirda Mansur sekaligus pendakwah, Yusuf Mansur digugat atas dugaan penipuan.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (6/1/2022), pengacara penggugat, Asfa Davy Bya memberikan pernyataan akan digelarnya sidang pertama berkaitan dengan investasi tanah.
”Ini sidang pertama kasus investasi tabung tanah,” ujar Asfa Davy Bya," ungkapnya setelah selesainya persidangan beberapa hari lalu di Pengadilan Negeri Tangerang.
Asfa Davy Bya, menjelaskan gugatan yang dituntut oleh kliennya yaitu berkaitan dengan uang kerohanian dan uang investasi yang sebelumnya dijanjikan oleh Ustaz Yusuf Mansur.
"Yang kami gugat adalah uang bagi hasilnya, uang kerohimannya yang pertama, gugatan kedua, kami ingin tahu uang invetasi dari tahun 2014 digunakan untuk apa? Tabung tanah itu apa? Itu yang kita pingin tahu?," ungkap Asfa.
Baca juga: Kondisi Ustaz Yusuf Mansur Membaik dan Diperbolehkan Pulang dari RS, Singgung Sosok Pendonor Darah
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Membaik, Ternyata Ini Sosok Pendonor Asal Maroko dengan Kualitas Darah Terbaik
Dalam persidangan perdana tersebut, tampak ketidakhadiran dari sosok Ustaz Yusuf Mansur, yang hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja.
Sementara itu, Kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar menuturkan belum bisa memberikan keterangan terkait kasus ini.
Ariel Moctar berujar akan memberikan keterangan ketika proses pengadilan sudah berjalan.
"Masih awal, pada saatnya akan saya kasih keterangan, sebaiknya kita tunggu proses berjalan,” ungkap Ariel Moctar
"UYM tetap seperti sebelumnya, terhadap permasalah hukum, beliau sangat kooperatif, dan menjalani secara hukum,” kata Ariel.
Diketahui Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang berkerja di Hongkong, Sri Sukarsi dan Marsiti.
Kasus yang melibatkan pendakwah Yusuf Mansur ini dilaporkan atas dugaan penipuan investasi tanah.
”Kasusnya ada dua kasus, Ada lima korban yang memberikan kuasa kepada kami, hari ini ada dua korban atas investasi tabung tanah,” ungkap Asfa.
Ustaz Yusuf Mansur Pernah Disomasi
Pendakwah Ustaz Yusuf Mansur mendapat somasi dari tiga orang peserta patungan usaha yang diprakarsai sang ulama.
Para korban menggandeng kuasa hukum Ichwan Toni dan rekan yang menuding Ustaz Yusuf Mansur tak melakukan kewajibannya.
Apabila somasi mereka tak diindahkan, Ichawan Toni menyinggung adanya gugatan perdata maupun pidana.
Dilansir kanal YouTube Thayyibah Channel, Senin (30/8/2021), somasi terhadap Ustaz Yusuf Mansur telah dilayangkan sehari sebelumnya.
Menurut Ichwan Toni, surat tersebut dikirimkan lantaran ada kerugian yang diderita oleh kliennya.
Ketiganya adalah Lilik Herlina dan Umi Latifah dari Jawa Tengah dan Nanang Budiyanto dari Jawa Timur.
Namun, korban ini ternyata belum semuanya.
Mereka baru gelombang pertama dari beberapa gelombang peserta investasi patungan usaha yang akan men-somasi Yusuf Mansur.
"Kami telah melayangkan somasi atau pengingat mengingatkan kepada saudara YM atas klien kami yang merasa dirugikan baik imateriil maupun materiil," ujar Ichwan Toni.
Baca juga: Kronologi Ustaz Yusuf Mansur Kena Somasi akibat Patungan Usaha, Pengacara Pelapor: Korbannya Banyak
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Disomasi, Diduga Lakukan Penipuan Uang Puluhan Juta Peserta Pembangunan Hotel
"Di sini yang dikuasakan 3 orang, tapi nanti di belakang ada lagi korban-korbannya, banyak."
Ichwan Toni menegaskan pihaknya tak segan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum bila tak diacuhkan.
"Kalau memang tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, kita akan berupaya ke jalur hukum baik perdata maupun pidana," beber Ichwan Toni.
Dalam somasi tersebut dicantumkan kronologi kasus.
Rupanya, Ustaz Yusuf Mansur memprakarsai pendirian Hotel dan Apartemen Siti yang terletak di Tangerang, Banten.
Para korban masih memegang bukti keikutsertaan sejak tahun 2012 dan bukti transfer pada rekening atas nama sang ustaz.
"Klien kita ini telah ikut serta dalam patungan usaha pendirian hotel dan apartemen," kata Ichwan Toni.
"Kronologis kita buatkan mulai dari mentrasfer sejumlah uang ke rekening yang bersangkutan."
Setelah mentrasfer, ketiganya mendapatkan surat/sertifikat bukti telah mengikuti Program Patungan Usaha Apartemen dan Hotel Siti.
Dalam bukti surat keikutsertaan yang ditandatangani oleh Yusuf Mansur sendiri, tercantum syarat dan ketentuan.
Antara lain, akan diberikan bagi hasil sebesar 8% per tahun dan akan dibayarkan setelah 1 tahun dari tanggal penempatan.
Namun, faktanya Yusuf Mansur sampai saat somasi ini dilayangkan tidak melakukan kewajiban yang telah ditetapkannya sendri
Oleh sebab itu, setelah 10 tahun tak mendapat kabar, para korban memberanikan diri untuk melayangkan somasi.
Mereka menagih janji sang ustaz dan menanyakan kejelasan uang mereka.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.40:
Baca berita terkait Yusuf Mansur
(TribunWow.com)
Sebagian artikel telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul: Ustaz Yusuf Mansur Kembali Terseret Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi, Dua TKI Menggugat