Cerita Selebriti
Praktisi Hukum Tanggapi Tertangkapnya Artis atas Kasus Prostitusi Online: Trendnya Semakin Naik
Tertangkapnya artis CA atas kasus prostitusi online, mengundang komentar dari praktisi hukum, Pieter Ell.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Tertangkapnya pesinetron Cassandra Angelie atas kasus prostitusi online, mengundang komentar dari praktisi hukum, Pieter Ell.
Pieter Ell menjelaskan kegiatan prostitusi online ini menjanjikan dan dapat menghasilkan uang dengan sekejap.
Apalagi, diketahui dunia artis tidak lepas dari yang namanya kemewahan.

"Fenomena awal tahun biasanya begitu dan ini kegiatan atau bisnis yang tanda petik ya yang menjanjikan, karena bisa menciptakan Orang Kaya Baru (OKB) dalam waktu sekejap," ungkap Pieter Ell dilansir dari kanal YouTube Seleb OnCam News pada Kamis (6/1/2022).
Pengacara langganan para artis tersebut berujar trend prostitusi online di Indonesia grafiknya semakin menanjak.
"Dan fenomena ini terjadi di mana-mana di seluruh dunia itu ada, cuma kita di Indonesia, akhir-akhir ini kan menjadi trend ya, ternyata menanjak," tutur Pieter Ell.
"Kasus-kasus sejenis, itu trendnya semakin naik," tegasnya.
Pieter Ell mengatakan sebelumnya juga pernah menangani kasus serupa.
"Saya pernah menangani kasus muncikari, tapi juga pernah tangani kasus yang pelakunya juga harus di Surabaya," ujar Pieter Ell.
Menurut Pieter Ell, posisi pelaku penjajah seks di kasus prostitusi online ini adalah sebagai korban.
"Kalau pelaku konteks hukumnya saya lihat mereka itu adalah sebagai korbannya," ucap Pieter Ell
"Pelaku itu sebenarnya korban," tegasnya lagi.
Selain itu, Pieter Ell menilai jika dilihat dari segi hukum yang menjadi tersangka adalah perantara.
Orang yang menjadi jembatan antara penikmat dengan oknum yang menjajajakan jasa.
"Siapa tersangkanya secara hukum itu? tersangkanya yaitu adalah perantara yang mendapatkan keuntungan dari kegiatan itu," ungkap Pieter Ell.
Baca juga: Pelanggan Cassandra Angelie Tak Bisa Ditahan, yang Bisa Laporkan Hanya Istri Sah soal Perzinahan
Baca juga: Sosok Pelanggan Cassandra Angelie Sengaja Tak Diungkap karena dari Kalangan Pejabat? Ini Kata Polisi
Selanjutnya, publik selalu bertanya-tanya mengenai sosok yang penyewa jasa seks yang tidak pernah dipublikasikan.
Pieter Ell menuturkan alasan itu tidak lain karena, datang dari kalangan berduit, yang secara otomatis memiliki jabatan dan nama besar.
"Jadi pasti orang yang berduit, kalangan menengah ke atas lah begitu," tandasnya.
"Profesi kalangan menengah ke atas, karena pengalaman selama ini juga ada, oknum legislator, ada oknum pengusaha dan juga ada kalangan pejabat yang lainnya," imbuhnya.
Sanksi yang akan diterima oleh penikmat menurut Pieter Ell hanya sebatas sanksi pembinaan saja.
Yang tidak berujung kepada sanksi yang sifatnya pidana.
"Kalau di peraturan daerah DKI sudah ada yang mengatur tentang itu, tentang penikmat itu, tetapi kan sanksi, bukan sanksi pidana, itukan sanksi atau hukuman yang sifatnya pembinaan, itu untuk penikmat," ungkap Pieter Ell.
Pieter Ell menjelaskan sanksi pidana akan jatuh kepada penikmat, jika sosok penikmat tersebut sudah memiliki istri dan bisa dilaporkan dengan dugaan perzinaan.
"Sanksi pidana hanya bisa diterapkan pada penikmat kalau istrinya melaporkan dengan dugaan perzinaan," tegas Pieter Ell.
Video dapat dilihat mulai menit pertama:
Pelanggan Cassandra Angelie Tidak Bisa Ditahan
Kepolisian telah menetapkan pesinetron Cassandra Angelie sebagai tersangka dugaan kasus tindak prostitusi.
Meski menyandang status tersangka, Cassandra Angelie tak ditahan oleh petugas.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (3/1/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.
Dikatakan bahwa pemeran Vera di sinetron Ikatan Cinta itu ditetapkan tersangka atas Pasal 506 KUHP terkait tindak pidana prostitusi dengan ancaman hukuman di bawah satu tahun penjara.
Baca juga: Sosok Pelanggan yang Bersama Cassandra Angelie Sengaja Disembunyikan Polisi, Ini Alasannya
Baca juga: Terjerat Prostitusi, Cassandra Angelie Sempat Akui Jadi Artis hanya Sampingan, Sebut Pekerjaan Utama
"Dengan ancaman hukuman tersebut bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barang bukti," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (3/1/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.
Polisi juga mempertimbangkan, Cassandra yang juga sebagai korban prostitusi selain sebagai tersangka.
Sebab, dalam kasus ini, Cassandra Angelie merupakan objek dari prostitusi.
Baca berita terkait Prostitusi Online
(TribunWow.com)