Breaking News:

Cerita Selebriti

Praktisi Hukum Tanggapi Tertangkapnya Artis atas Kasus Prostitusi Online: Trendnya Semakin Naik

Tertangkapnya artis CA atas kasus prostitusi online, mengundang komentar dari praktisi hukum, Pieter Ell.

Penulis: dian shinta mukti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tangkapan Layar Youtube Seleb OnCam News pada Kamis (6/1/2022).
Pengacara Pieter Ell komentari kasus prostitusi online 

Selanjutnya, publik selalu bertanya-tanya mengenai sosok yang penyewa jasa seks yang tidak pernah dipublikasikan.

Pieter Ell menuturkan alasan itu tidak lain karena, datang dari kalangan berduit, yang secara otomatis memiliki jabatan dan nama besar.

"Jadi pasti orang yang berduit, kalangan menengah ke atas lah begitu," tandasnya.

"Profesi kalangan menengah ke atas, karena pengalaman selama ini juga ada, oknum legislator, ada oknum pengusaha dan juga ada kalangan pejabat yang lainnya," imbuhnya.

Sanksi yang akan diterima oleh penikmat menurut Pieter Ell hanya sebatas sanksi pembinaan saja.

Yang tidak berujung kepada sanksi yang sifatnya pidana.

"Kalau di peraturan daerah DKI sudah ada yang mengatur tentang itu, tentang penikmat itu, tetapi kan sanksi, bukan sanksi pidana, itukan sanksi atau hukuman yang sifatnya pembinaan, itu untuk penikmat," ungkap Pieter Ell.

Pieter Ell menjelaskan sanksi pidana akan jatuh kepada penikmat, jika sosok penikmat tersebut sudah memiliki istri dan bisa dilaporkan dengan dugaan perzinaan.

"Sanksi pidana hanya bisa diterapkan pada penikmat kalau istrinya melaporkan dengan dugaan perzinaan," tegas Pieter Ell.

Video dapat dilihat mulai menit pertama:

Pelanggan Cassandra Angelie Tidak Bisa Ditahan

Kepolisian telah menetapkan pesinetron Cassandra Angelie sebagai tersangka dugaan kasus tindak prostitusi.

Meski menyandang status tersangka, Cassandra Angelie tak ditahan oleh petugas.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (3/1/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.

Dikatakan bahwa pemeran Vera di sinetron Ikatan Cinta itu ditetapkan tersangka atas Pasal 506 KUHP terkait tindak pidana prostitusi dengan ancaman hukuman di bawah satu tahun penjara.

Baca juga: Sosok Pelanggan yang Bersama Cassandra Angelie Sengaja Disembunyikan Polisi, Ini Alasannya

Baca juga: Terjerat Prostitusi, Cassandra Angelie Sempat Akui Jadi Artis hanya Sampingan, Sebut Pekerjaan Utama

Halaman
123
Tags:
Prostitusi OnlineArtisCassandra AngelieMuncikariTersangka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved