Virus Corona
Isi Surat Edaran Pengendalian dan Pencegahan Kasus Omicron yang Diterbitkan Kemenkes
Menkes Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.
Editor: Rekarinta Vintoko
4. Kontak erat varian Omicron sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian Omicron.
Baca juga: Gejala, Sifat, dan Cara Mencegah Virus Corona Omicron yang Kini Terdeteksi di Jakarta hingga Bali
Untuk menemukan kontak erat varian Omicron:
a. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi)
b. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi).
5. Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagai berikut:
a. Pada kasus yang tidak bergejala isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
b. Pada kasus yang bergejala isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.(Tribunnews.com/Widya)
Baca berita Omicron lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemkes Terbitkan Edaran Pengendalian dan Pencegahan Kasus Omicron