Breaking News:

Virus Corona

Isi Surat Edaran Pengendalian dan Pencegahan Kasus Omicron yang Diterbitkan Kemenkes

Menkes Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Omicron. Kenali gejala dan cara pencegahannya terkait varian Omicron yang sudah terdeteksi di Indonesia. 

4. Kontak erat varian Omicron sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian Omicron.

Baca juga: Gejala, Sifat, dan Cara Mencegah Virus Corona Omicron yang Kini Terdeteksi di Jakarta hingga Bali

Untuk menemukan kontak erat varian Omicron:

a. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi)

b. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi).

5. Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagai berikut:

a. Pada kasus yang tidak bergejala isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

b. Pada kasus yang bergejala isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.(Tribunnews.com/Widya)

Baca berita Omicron lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemkes Terbitkan Edaran Pengendalian dan Pencegahan Kasus Omicron

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19Gejala OmicronOmicronKemenkesBudi Gunadi Sadikin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved