Breaking News:

Terkini Daerah

Bantah Cabuli Penumpang, Sopir Travel di Prabumulih Sebut Korbannya Mau: Saya Tidak Maksa

Ada dua versi kronologi terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang sopir travel asal Prabumulih terhadap penumpangnya yang masih 17 tahun.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
tribunsumsel.com/edison
Tersangka perbuatan asusila di Prabumulih. Pelaku yang bekerja sebagai sopir travel dilaporkan ke polisi seusai mencabuli penumpangnya yang berusia 17 tahun. 

TRIBUNWOW.COM - Pria bernama Dovi telah diringkus polisi seusai dilaporkan melakukan pencabulan terhadap gadis berinisial M (17).

Kejadian ini terjadi ketika korban menumpan mobil travel yang disopiri pelaku di Palembang, Sumatera Selatan.

Diketahui pelaku baru diringkus di kediamannya di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, pada Rabu (5/1/2022), seusai dilaporkan oleh korban ke polisi pada Selasa (16/11/2022).

Dikutip dari Sripoku.com, beredar dua kronologi berbeda dari korban dan pelaku yang saling berlawanan.

Baca juga: Geger Pria Mirip Sketsa Wajah Pelaku Kasus Subang, Terekam di Video Wawancara Keluarga Korban

Baca juga: 5 Fakta Wanita di Sumedang Sekap Bocah 5 Tahun, Hubungan Tak Jelas hingga Bekas Siksaan

Korban Tegur Pelaku

M menjelaskan, saat kejadian dirinya hendak pulang dari Palembang ke Ogan Ilir.

Menurut keterangan korban, setelah dirinya naik, pelaku sama sekali tidak mengambil penumpang lain.

Di tengah perjalanan, pelaku mulai melancarkan aksi nakalnya namun tangannya sempat ditepis oleh korban dan diperingatkan jangan kurang ajar.

Bukannya takut, pelaku justru semakin nekat.

Korban mengaku sempat dihajar oleh pelaku dan dipaksa minum miras.

Aksi kekerasan dan pelecehan pelaku baru berakhir seusai korban diturunkan di Kota Prabumulih.

"Korban itu masih di bawah umur 16 tahun, tujuan ke Ogan Ilir tapi karena dipaksa dan diancam jadi ikut sampai Prabumulih," Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jailili, Kamis (6/1/2022).

Pelaku kini dijerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku Sebut Korban LC

Sementara itu pelaku menolak telah mencabuli korban.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PencabulanPrabumulihSumatera Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved