Artis Terjerat Prostitusi Online
Sosok Pelanggan Cassandra Angelie Sengaja Tak Diungkap karena dari Kalangan Pejabat? Ini Kata Polisi
Prostitusi online yang menjerat artis insial CA atau Cassandra Angelie menemui babak baru.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan, ada unsur personal dalam kasus itu yang tak pantas dikuak ke publik.

Baca juga: Cassandra Angelie Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Prostitusi, Berikut Penjelasan Polisi
Baca juga: Terjerat Prostitusi, Cassandra Angelie Sempat Akui Jadi Artis hanya Sampingan, Sebut Pekerjaan Utama
Hal ini disampaikannya melalui konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).
Endra Zulpan menanggapi permintaan Komnas Perempuan untuk ikut memidanakan sosok klien Cassandra.
Selain itu, seperti halnya Cassandra, sang klien juga sepatutnya dibongkar identitasnya.
Hal ini merujuk pada undang-undang Human Trafficking, mengingat Cassandra adalah korban yang juga 'diperjual-belikan' oleh muncikarinya.
"Komnas perempuan tersebut walaupun maksud dan tujuannya baik ini harus diletakan secara proposional dengan merujuk pada UU yang ada KUHP kemudian UU pornografi dan juga porno aksi serta UU ITE," beber Endra Zulpan dikutip kanal YouTube NitNot, Selasa (4/1/2022).
"Saya rasa ini terlalu berlebihan ya apabila Komnas perempuan merefer undang-undang human trafficking atau terkait dengan perdagangan orang."
Menurut Endra Zulpan, hubungan antara Cassandra dan kliennya tak bisa diperkarakan secara hukum.
Pasalnya, kedua pihak melakukan transaksi secara sadar tanpa adanya pemaksaan.
Apalagi, hal tersebut sifatnya pribadi dan dilakukan tanpa merugikan kemaslahatan umum secara langsung.
"Karena yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki, wilayah yang sifatnya private," terang Endra Zulpan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pihaknya akan menindak tegas oknum yang terlibat langsung dalam jaringan tersebut.
Termasuk tiga orang muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena itu dalam melakukan penegakan hukum terhadap masalah tersebut, pemerintah melalui Polda Metro Jaya harus melakukan langkah-langkah pengejaran dan juga memproses pelaku yang meng-upload, menjajakkan, menawarkan, kemudian mempublikasikan, mewartakan serta menyebarluaskannya berdasarkan undang-undang pidana dan UU ITE," tutur Endra Zulpan.
"Dalam hal ini adalah para muncikari, tiga orang itu yang sudah kita tangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka. Itu aturan hukum yang berlaku, yang saat ini ada, yang bisa kita terapkan."