Terkini Daerah
Rencanakan Bunuh Istri saat Tertidur, Pria di Garut Titipkan Anak sebelum Lakukan Aksinya
Pihak kepolisian menangkap HE (38) warga Kabupaten Garut, Jawa Tengah setelah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Adapun barang bukti yang juga diamankan adalah sebilah golok.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 340 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," ucap Wirdhanto.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga menyatakan bahwa yang bersangkutan diduga mengalami kelainan jiwa.
"Pelaku belum bisa diperiksa mengingat ada dugaan mengalami kelainan. Jadi itu harus ada keterangan dari dokter ahli," ucapnya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Suami di Garut Habisi Nyawa Istri Saat Terlelap, Sebelumnya Temukan Ini di Ponsel Pasangan dan TRAGIS, Istri di Garut Meninggal Mengenaskan Dihabisi Suaminya yang Diduga Alami Gangguan Jiwa